Polda Sumut Batasi Angkutan Barang di Jalan Utama Mulai 19 Desember 2025 Sambut Arus Nataru 2026
Polda Sumut batasi truk 3 sumbu+ di jalan utama (Medan-Berastagi, Parapat, Lintas Timur) mulai 19 Des 2025, jam 05.00-22.00 WIB
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumut dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025 kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga : Pastikan Stok BBM Aman Jelang Nataru, Polsek Kualuh Hulu Cek SPBU
“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi: kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, angkutan hasil tambang dan angkutan bahan bangunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain: angkutan BBM dan Gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak/pakan ternak dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis serta angkutan untuk penanganan bencana alam.
Baca Juga : Hadapi Arus Nataru 2025/2026, HKA Siapkan Operasional 16 Ruas Tol 989,55 Km dan Kerahkan 4.000 Personel
Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematangsiantar – Parapat, Kabupaten Simalungun
Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada: 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026 dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Untuk itu Ferry mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·6 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan