Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perludem akan Kawal Putusan MK yang Telah Disepakati Komisi II DPR-KPU

Memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan Putusan MK

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: istimewa)
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi () mengapresiasi disepakatinya putusan (MK) yang dituangkan dan disetujui oleh Komisi II bersama Penyelenggara Pemilu yakni dan Bawaslu.

"Kalau menurut saya memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan . KPU adalah lembaga yang mandiri, jadi dia seharusnya bisa secara mandiri mengambil keputusan," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Senin (26/8/2024).

Khoirunnisa mengatakan dalam penerbitan PKPU ini, memang perlu berkonsultasi dengan dan pemerintah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan .

"Dalam prosesnya memang harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi mengambil keputusannya secara mandiri. Jadi kalau narasinya adalah DPR menyetujui PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK soal konsultasi," jelas dia.

Khoirunnisa mengatakan akan mengawal proses Pilkada 2024 ini. Menurutnya hal itu harus dikawal sampai tuntas

"Proses pilkada ini perlu terus dikawal. Bukan hanya pencalonannya tetapi juga di tahapan yang lainnya," terangnya.

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan aturan pilkada mengikuti putusan MK setelah rakyat turun ke jalan. Menurutnya, sejak awal sudah seharusnya PKPU Pilkada mengakomodir putusan MK.

"Kalau terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan Putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini. Publik harus ada yang turun ke jalan, menyuarakan di media sosial, dan harus dikritik oleh masyarakat. Padahal jika memang taat pada konstitusi seharusnya tidak perlu banyak energi yang dikeluarkan," katanya.

"Besar sekali energi yang dikeluarkan untuk memastikan taat pada konstitusi," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (26/8/2024).

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 yang baru saja disetujui oleh Komisi II DPR.

“Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman.

Supratman menyampaikan, usai rapat ini, pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham, untuk melakukan harmonisasi PKPU tersebut.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, dan PKPU Pilkada segera diundangkan.

“Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afif.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru