Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Modus Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Edarkan Obat Keras Tanpa Izin: Pelaku Ditangkap Polisi

Pria di Bekasi ditangkap polisi karena menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan kedok toko kosmetik. Polisi kembangkan kasus obat ilegal.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BEKASI - Seorang pria berinisial F ditangkap jajaran karena kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin resmi. Aksi ilegal tersebut dilakukan dengan modus toko kosmetik di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat keras yang dijual tanpa resep dokter.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 301 butir tramadol, 26 butir trihexyphenidyl, 26 butir hexymer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” ujarnya.

Ruko yang dijadikan lokasi transaksi disamarkan sebagai toko kosmetik, diduga untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar agar aktivitas ilegal tersebut tak terdeteksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi juga memastikan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya.

(Dra/nusantarateekini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait