Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Tuai Kritik: KPK Dituding Longgarkan Standar Hukum Korupsi
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah memicu gelombang kritik tajam dari parlemen.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar “tidak lazim”, tetapi berpotensi merusak prinsip keadilan dan konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, secara terbuka mempertanyakan integritas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun pengalihan jenis penahanan dimungkinkan dalam KUHAP, keputusan KPK kali ini menunjukkan standar yang problematis—terutama karena tidak dilandasi alasan objektif seperti kondisi kesehatan.
“Secara hukum sah, tapi persoalannya bukan sekadar sah atau tidak. Ini soal kepatutan, kelayakan, dan rasa keadilan publik,” tegas Soedeson, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, langkah KPK berisiko membuka “kotak pandora” dalam penegakan hukum. Jika seorang tersangka korupsi bisa mendapatkan fasilitas tahanan rumah hanya berdasarkan permohonan keluarga, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan menuntut perlakuan serupa.
"Hal ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan memperlemah efek jera terhadap pelaku korupsi," tegasnya.
Kritik ini menjadi semakin relevan mengingat status kasus yang menjerat Yaqut. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam konteks ini, publik menuntut ketegasan maksimal, bukan kelonggaran prosedural.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga dan tidak akan mengganggu proses penyidikan. Namun, pernyataan ini justru memperkuat kritik bahwa keputusan tersebut minim urgensi substantif.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·Beberapa detik yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·16 menit yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·50 menit yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·3 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·4 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan