Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Sihaporas Ditangkap Polisi, Dua Dalam Pengejaran
Satreskrim dibantu Sat Intelkam Polres Simalungun berhasil meringkus sejumlah pelaku pengrusakan dan penganiayaan di Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Satreskrim dibantu Sat Intelkam Polres Simalungun berhasil meringkus sejumlah pelaku pengrusakan dan penganiayaan di Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
Mereka diringkus pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas, Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP. Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengatakan, peristiwa kasus kekerasan dan penganiayaan itu terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Dijelaskan Choky, tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita. Dia terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
"Sedangkan tersangka Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)," papar Choky saat menggelar press release di Polres Simalungun, Senin (22/7/2024).
Untuk tersangka Thomson Ambarita, lanjut Choky, terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
"Ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini," terangnya.
Dijelaskan Choky, peristiwa bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli.
Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri. Akibatnya, kepala korban terluka dan mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000.
"Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," beber Choky.
Choky menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·3 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·5 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·6 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan