Nusantaraterkini.co, BINJAI - Hendak ditangkap polisi dan mencoba melarikan diri, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AY alias Susilo (31) diberikan tindakan tegas dan terukur alias ditembak pada bagian kakinya.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pelaku mulanya mencuri motor milik seorang pendeta, Efridona Pelawi (33).
Di mana pada waktu itu korban sedang belanja di Alfamart, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparanperak, Rabu (27/3/2024) dini hari.
Baca Juga : Residivis Curanmor Asal Tanjung Balai Ditangkap di Padangsidimpuan, Motor Honda Beat Diamankan
"Korban yang memarkirkan motornya Honda Mega Pro BK 2103 SAD, kemudian masuk ke dalam toko untuk belanja keperluan. Selesai belanja, korban tidak melihat lagi motornya yang parkir di depan toko," ucap Riswansyah, Rabu (27/3/2024).
Lanjut Riswansyah, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Binjai. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan penyelidikan dan mengecek tempat kejadian perkara.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV," ujar Riswansyah.
Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling
Kasi Humas Polres Binjai ini menambahkan, penyelidikan yang dilakukan petugas membuah hasil. Saat mau disergap, kata Riswansyah, pelaku melawan.
"Bahkan pelaku mau melarikan diri. Karena hal ini diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ujar Riswansyah.
Kepada polisi, AY mengakui, telah melakukan pencurian.
Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Bulukumba Tewas Ditembak Keponakan Pakai Senapan Angin
"Barang bukti yang disita Honda Mega Pro yang dicuri tersangka dan disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tutup Riswansyah. (rsy/nusantaraterkini.co)
