Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pelajar Ketahuan Bawa Senjata Tajam, Polresta Magelang Tutup Peluang Restorative Justice

Setiap pelajar yang ketahuan membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran dipastikan akan diproses hukum.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menunjukkan senjata tajam yang dibawa pelajar untuk tawuran saat konferensi pers, Rabu (28/2/2024).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menunjukkan senjata tajam yang dibawa pelajar untuk tawuran saat konferensi pers, Rabu (28/2/2024).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
A A

Nusantaraterkini.co, MAGELANG - Setiap yang ketahuan membawa untuk keperluan tawuran dipastikan akan diproses hukum.

Polisi tidak akan memberi peluang untuk menyelesaikan perkara melalui peradilan restoratif atau . Hal demikian disampaikan Kepala , Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

“Kami menutup peluang untuk melaksanakan RJ (). Ini (senjata) sengaja dibawa untuk tawuran, bukan untuk melindungi diri. Kami akan sesuai dengan aturan,” tegasnya, dikutip Kompas.com.

Perilaku membawa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Para , misalnya, membawa celurit atau parang sambil membonceng atau mengendarai sepeda motor.

Kemudian, mereka menggesekkan senjatanya ke jalanan. Sekalipun tidak ada korban jiwa, Mustofa menilai, tindakan itu membuat banyak orang merasa cemas dan takut.

Para pelajar juga mempersiapkan senjata dengan memesan atau bahkan membuat sendiri. Kasus terakhir, seorang pelajar membuat senjata berupa cakram sepeda.

Menurut Mustofa, dengan memesan atau membuat senjata sendiri, berarti pelajar sudah berniat untuk melukai atau membunuh orang lain.

“100 persen tawuran antarpelajar di Kabupaten Magelang mengundang lewat Instagram. Dan, rata-rata terjadi larut malam atau dini hari, di mana anak-anak seharusnya istirahat,” bebernya.

Menurutnya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan seharusnya tak ragu untuk memberikan sanksi tegas. Seperti mengeluarkan pelajar pembawa senjata tajam dari sekolah.

Selain itu juga tidak memberi akses bagi pelajar terkait untuk bersekolah di wilayah Kabupaten Magelang. Di Kabupaten Magelang, selama dua bulan terakhir, telah terjadi lima kali tawuran yang memakan dua korban jiwa dan belasan orang mengalami luka.

Kebanyakan tawuran dilakukan oleh pelajar. Banyak pelaku membawa senjata tajam dan beberapa orang di antaranya melakukan tawuran dalam kondisi mabuk.

Terkini, 18 dan 24 Februari lalu, menangkap lima pelaku pembawa senjata tajam dari dua lokasi di Kecamatan Mertoyudan.

Semua pelaku masih berusia 15-16 tahun. Mereka hendak melakukan tawuran. Kelima anak tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Zamzin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh SMP untuk memantau pelajar tiga kali dalam sehari. Selain pagi hari di kelas, sekolah harus memastikan keberadaan anak-anak pada siang hari.

Selain itu juga memastikan semua anak sudah berada di rumah pada pukul 21.00 WIB.

"Kami juga melaksanakan pembelajaran P5 (Program Pengembangan Profil Pelajar Pancasila). Di dalamnya ada kegiatan pengembangan minat dan bakat.

Harapannya dengan menyalurkan bakat, akan mengurangi hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuh Zamzin. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru