Pedagang di Medan Keluhkan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg secara Eceran
Kalau saya sebagai pedagang bakso, larangan ini tidak baik. Saya butuh satu tabung gas per hari untuk memasak bakso
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang pedagang bakso Kojek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran. Menurutnya, aturan ini akan sangat menyulitkan, terutama bagi pedagang kecil yang mengandalkan gas subsidi untuk usaha mereka.
Baca Juga: Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi Picu Reaksi Beragam di Tingkat Pengecer
Widodo (54), seorang pedagang bakso Kojek yang berjualan di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU), mengatakan bahwa keberadaan pengecer gas sangat membantu. Selain lebih mudah dijangkau, pembelian melalui pengecer juga tidak memiliki batasan jumlah seperti di pangkalan resmi.
"Kalau saya sebagai pedagang bakso, larangan ini tidak baik. Saya butuh satu tabung gas per hari untuk memasak bakso. Kalau di pangkalan resmi ada batasan pembelian, itu tentu menyulitkan," ujar Widodo saat diwawancarai pada Senin (3/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa di pangkalan resmi, pembelian gas elpiji 3 kg harus melalui prosedur ketat, termasuk pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan adanya batasan jumlah pembelian. Hal ini, menurutnya, sangat merepotkan bagi pedagang kecil seperti dirinya.
"Kalau di pangkalan itu beli satu tabung untuk beberapa hari, tentu akan menyusahkan. Belum lagi harus menunjukkan KTP. Untuk keperluan rumah tangga mungkin bisa dimaklumi, tapi untuk usaha kecil seperti saya, ini jelas menyulitkan," tuturnya.
Meski harga gas di pangkalan lebih murah dibandingkan pengecer, pembatasan pembelian membuat pedagang seperti Widodo merasa kesulitan menjalankan usahanya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran, khususnya bagi pedagang kecil yang bergantung pada gas subsidi untuk operasional sehari-hari.
"Beda cerita kalau kami bisa beli dua tabung per hari, baru usaha kami bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Baca Juga: Pakar: Larangan Pengecer LPG 3 Kg Sulitkan Masyarakat Kecil
Kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
Namun, aturan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang terdampak langsung.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan