Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pasca-Penggeledahan Cafe de'Clan, Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit TNI

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga TNI pasca-penggeledahan Cafe de'Clan oleh polisi terkait kasus korupsi

Sejumlah prajurit dari TNI terlihat melakukan penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan mendadak heboh lantaran mendapatkan penjagaan dari prajurit TNI, Rabu (8/7/2026) malam. (Foto: istimewa)
Sejumlah prajurit dari TNI terlihat melakukan penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan mendadak heboh lantaran mendapatkan penjagaan dari prajurit TNI, Rabu (8/7/2026) malam. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Suasana di kawasan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus () Kejaksaan Agung, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan mendadak heboh lantaran mendapatkan penjagaan dari prajurit TNI, Rabu (8/7/2026) malam.

Informasi diperoleh, penjagaan ketat ini terjadi menyusul penggeledahan di Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kirminal Umum (Ditreskrimum) .

Kepala Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, TPPU dan suap di perkara PT Asabri serta pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel.

Total, kata dia, ada delapan lokasi yang digeledah, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.

“Kami terus melakukan upaya penegakan , saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan.

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses dari polisi.

Menurutnya, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana .

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dia menambahkan, hal ini juga merupakan atensi dari Presiden, yakni untuk dugaan-dugaan kasus korupsi agar menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan penyidikan.

"Rangkaian penggeledahan ini merupakan upaya dalam mencari mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan proses penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut kepolisian menemukan sebuah brankas.

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru