Nusantaraterkini.co, MEDAN - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumatera Utara (Sumut) terlibat narkoba berpotensi dibubarkan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Diketahui, kurang dari 30 hari belakangan, ada 2 ormas yang digrebek karena diduga kuat terlibat tempat peredaran narkoba.
“Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan,” kata Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenpolhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga : Hinca Pandjaitan Apresiasi Keberanian Bobby Nasution dalam Pemberantasan Narkoba di Sumut
Dijelaskan Desman, pembubaran itu berdasarkan undang undang yang berlaku terkait UU keormasan yang ada di Indonesia yang melanggar hukum.
“Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum,” katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada banyak langkah dalam pencegahan peredaran narkoba ini, tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi bisa melakukan melalui edukasi.
“Kita juga melakukan penyuluhan, pendidikan, agama, spiritual. Bahkan kita menyadarkan masyarakat termasuk juga rehabilitasi korban narkoba," jelasnya.
Baca Juga : Diduga Sarang Narkoba, Tim Gabungan Terpadu Sumut Robohkan Bangun Diskotik CDI
"Kami lihat di Sumatera Utara ini perlu ditingkatkan lagi tempat-tempat rehabilitasi. Termasuk juga tempat hiburan malam yang sudah mendapat pengawasan," pungkasnya.
Diberitakan, pada Kamis (14/8/2025) Markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara dirobohkan karena diduga menjadi tempat hiburan malam dan sarang peredaran narkoba bernama Morcopolo.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Polda Sumut menggerebek Markas AMPI yang dijadikan pabrik rumahan (home industry) narkoba jenis ekstasi, di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
