Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap terduga pengedar sabu lewat operasi undercover. Polisi menyita sabu seberat 10,07 gram di Binjai Timur.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, kata AKP Ismail Pane, personel langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas kemudian menjalankan teknik undercover untuk mengungkap aktivitas pelaku.
"Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAR beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Ismail Pane, Selasa (7/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ismail Pane menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dapat berjalan maksimal," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan