Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap terduga pengedar sabu lewat operasi undercover. Polisi menyita sabu seberat 10,07 gram di Binjai Timur.

Bagikan:
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis .

Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan , pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, , SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, kata , personel langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas kemudian menjalankan teknik undercover untuk mengungkap aktivitas pelaku.

"Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAR beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ," ujar AKP Ismail Pane, Selasa (7/7/2026).

Dalam penangkapan itu, menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ismail Pane menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya dapat berjalan maksimal," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait