Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Wartawan Gadungan Peras Pejabat Kejati

Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Bagikan:
Kejati Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN yang diduga memeras jaksa di Kantor Kejati Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Istimewa).
Kejati Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN yang diduga memeras jaksa di Kantor Kejati Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai terhadap Jakarta berinisial AR.

Kini, gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

"Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LS," kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan, Sabtu (31/5/2025).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa "ngopi-ngopi", "sharing", dan "barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang"," ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

"Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab "itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau berkenan" Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan secara langsung," katanya.

"Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor," sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru