Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mayoritas Warga Sanggah Ganti Rugi Lahan Exit Tol Pangkalan Balai, Proyek Pembangunan Tol Trans Sumatera Terhambat

Mayoritas Warga Sanggah Ganti Rugi Lahan Exit Tol Pangkalan Balai, Proyek Pembangunan Tol Trans Sumatera Terhambat

ilustrasi - Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang–Betung. (Foto: istimewa)
ilustrasi - Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang–Betung. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BANYUASIN — Proses ruas Palembang–Betung Seksi 1 dan Seksi 2 terhambat. Hal itu akibat mayoritas pemilik lahan di kawasan Exit Tol Pangkalan Balai, melayangkan sanggahan.

Kendala penolakan ini telah dibahas langsung oleh perwakilan bersama Bupati Banyuasin Askolani, dalam pertemuan mediasi di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin pada, Kamis (4/6/2026).

Askolani menyampaikan jika pemerintah daerah akan bergerak cepat menjembatani konflik lahan ini, agar proyek infrastruktur nasional tersebut tidak berjalan di tempat.

“Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut,” ujar Askolani, Senin (8/6/2026).

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan bersikap sangat responsif dan berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pengerjaan fisik jalan tol yang digarap oleh tersebut.

“Proyek infrastruktur ini merupakan bagian dari jaringan strategis nasional yang keberadaannya sangat dinantikan demi mendongkrak konektivitas, memperlancar arus logistik, serta memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya,” lanjutnya.

Berdasarkan data resmi hasil musyawarah untuk kawasan Exit Tol Pangkalan Balai di Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang, penolakan warga tergolong masif.

“Penolakan warga ini tergolong masif, karena dari total 37 bidang lahan yang mencakup 33 bidang milik warga dan 4 bidang fasilitas umum, baru 4 bidang saja yang menyatakan setuju, sementara 22 bidang resmi menyatakan sanggah, dan 7 bidang sisanya memilih abstain,” jelasnya.

Diketahui, mandeknya pengerjaan fisik di titik lain ini akibat status hukum tanahnya yang masih belum tuntas.

“Jadi, pihak kontraktor belum bisa membangun konstruksi pada Oprit Jembatan Overpass Jalan Warga STA 90+877 serta Oprit Jembatan Overpass STA 95+600, karena lahan masih dalam proses pengumuman. Bahkan untuk titik STA 90+877, saat ini memasuki masa sanggah 14 hari kerja sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026,” tutupnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait