Nyawa Nenek 78 Tahun Melayang demi Bensin, Niat Rampok Emas, Cuma Gasak Uang Rp20 Ribu
Sadis! Pemuda di Tapsel tega bunuh nenek demi rampok emas, tapi akhirnya cuma ambil 20 ribu buat beli bensin
Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (Polres) mengungkap modus kasus pembunuhan di Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilakukan MS (21) terhadap BH (78).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, MS membunuh dengan karena tergiur merampok perhiasan emas milik korban.
“Tersangka pernah lihat korban memakai perhiasan emas. Sejak saat itu, ada niat untuk mencurinya,” ungkapnya, Selasa (11/3/2026).
Lebih lanjut, Edi mengatakan, pelaku MS berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, sejak beberapa bulan yang lalu, ia sudah tinggal di Desa Palsabolas bekerja sebagai tukang deres karet.
Namun MS mengatakan, dirinya sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa korban.
"Awalnya, niat saya hanya mencuri perhiasan saja," katanya.
MS juga mengaku, setelah membunuh korban, dia hanya mengambil uang korban sebesar Rp20 ribu untuk membeli minyak sepeda motor.
”Perhiasan (emas) tidak ada saya ambil, kalau uang Rp20 ribu saya pakai untuk membeli bensin,” tuturnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tapsel, melakukan tindakan terukur terhadap MS saat ditangkap di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/3/2026).
"Kami masih mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan dari cara, modus, motif, dan keberanian mentalnya tersangka, ini bisa jadi ini bukan yang pertama,” tegas Kapolres.
Namun begitu, menurut Kapolres, itu masih dugaan dan akan menjadi pertimbangan maupun penilaian dari penyidik dalam menangani kasus ini.
Pihaknya juga tetap akan mendalami lebih lanjut kasus ini guna memfaktakan bahwa, apakah tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
“Kepada masyarakat yang punya kecurigaan terhadap tersangka, lapor saja ke kami. Tapi, nanti tetap dengan proses pembuktian sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Serta, Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·15 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Koreksi, Berikut Rekomendasikan 6 Saham Pilihan
hendra·29 menit yang lalu -
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
Semua berita sudah ditampilkan