Muhammadiyah Minta Menkominfo Andil dalam Kasus Grup Penistaan Agama
Ramai-ramai heboh grup penistaan agama dan kini pelaku DS (19) telah ditangkap Polresta Serang Kota
Nusantaraterkini.co - Ramai-ramai heboh grup penistaan agama dan kini pelaku DS (19) telah ditangkap Polresta Serang Kota. Menanggapi fenomena itu, PP Muhammadiyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akun yang terindikasi penistaan agama.
"Menkominfo hendaknya bertindak tegas dengan melakukan take down akun dan media yang berisi ujaran kebencian terhadap ras, suku, dan agama," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Jumat (22/3/20234).
Abdul menyebut semakin bertebaran di media sosial, konten penistaan agama saat bulan Ramadan ini. Bahkan, penistaan tak hanya menyerang agama Islam.
"Sekarang ini memang banyak beredar di media sosial ujaran kebencian terhadap agama. Banyak pihak yang menyerang agama, tidak hanya Islam," katanya.
Kemudian, dia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan pelaku. Dia meminta semua pihak terlibat untuk ikut diperiksa.
"Tindakan polisi memeriksa kasus DS sudah tepat. Perlu dilakukan pemeriksaan yang seksama. Apalagi pelaku masih muda dan sudah meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan grup Telegram yang isinya melakukan penista agama pertama kali bocor ke luar oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram HushWatchID ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·5 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·5 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·7 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·8 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan