Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis Orang Tua Anak Penderita Cerebral Palsy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan medis dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976

Bagikan:
Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: intcannabiscorp.com)
Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: intcannabiscorp.com)
A A

Nusantaraterkini.co - () menolak gugatan untuk dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Sidang putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 itu digelar di gedung , Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, seorang ibu rumah tangga, dan Supardji, seorang pegawai swasta. Mereka ingin medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Namun, penggunaannya saat ini terkendala oleh ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikcom, Rabu (20/3/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian akan penggunaan ganja medis. Ia menilai, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Sebelumnya, Pipit Sri Hartanti dan Supardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Alasannya, salah satu anak mereka mengalami cerebral palsy sejak kecil.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru