MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis Orang Tua Anak Penderita Cerebral Palsy
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan medis dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976
Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan medis dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
Sidang putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 itu digelar di gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, seorang ibu rumah tangga, dan Supardji, seorang pegawai swasta. Mereka ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.
Namun, penggunaannya saat ini terkendala oleh ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikcom, Rabu (20/3/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.
"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.
Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian akan penggunaan ganja medis. Ia menilai, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.
Sebelumnya, Pipit Sri Hartanti dan Supardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Alasannya, salah satu anak mereka mengalami cerebral palsy sejak kecil.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan