Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MIRIS ! Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi, Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda

Seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.

ilustrasi diperkosa.
ilustrasi diperkosa.
A A

Nusantaraterkini.co, JATIM - Seorang berusia 17 tahun dua orang pemuda saat di Pantai , .

Sebelum , korban asal dari Kecamatan Srono, , itu terlebih dahulu dimintai uang alias dipalak oleh para pelaku.

"Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, dilansir Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Lita mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (21) dan DPP (20) asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

"Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai," ungkap Lita.

Menurut Lita, peristiwa itu berawal saat korban datang ke untuk dan berfoto-foto.

"Setelah menikmati suasana pantai, korban bersama ketiga teman laki-lakinya nongkrong di pinggir pantai sembari memakan camilan," ujarnya.

Tak lama setelah itu, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pemuda. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.

"Para pelaku kemudian diberi uang Rp 100.000," tutur Lita.

Setelah diberi uang, para pelaku bukannya pergi. Mereka justru mengincar salah satu dari mereka, yakni 17 tahun itu.

"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.

Aksi para pelaku tak berhenti sampai di situ. Setelah diperkosa, korban kemudian lemas. Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.

"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru