MIRIS ! Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi, Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda
Seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.
Nusantaraterkini.co, JATIM - Seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelum diperkosa, korban asal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu terlebih dahulu dimintai uang alias dipalak oleh para pelaku.
"Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, dilansir Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Lita mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (21) dan DPP (20) asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai," ungkap Lita.
Menurut Lita, peristiwa itu berawal saat korban datang ke Pulau Merah untuk berwisata dan berfoto-foto.
"Setelah menikmati suasana pantai, korban bersama ketiga teman laki-lakinya nongkrong di pinggir pantai sembari memakan camilan," ujarnya.
Tak lama setelah itu, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pemuda. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.
"Para pelaku kemudian diberi uang Rp 100.000," tutur Lita.
Setelah diberi uang, para pelaku bukannya pergi. Mereka justru mengincar salah satu dari mereka, yakni gadis 17 tahun itu.
"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.
Aksi para pelaku tak berhenti sampai di situ. Setelah diperkosa, korban kemudian lemas. Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.
"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
SUMSELRSUD Palembang Ungkap Kondisi Ojol yang Meninggal Diduga Akibat ISPA
hendra·16 menit yang lalu -
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Tinjau Gladi Bersih Peringatan HUT Ke-81 TNI
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan