Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Minta Pengawasan Kuantitas Elpiji Terus Ditingkatkan

Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Saat Memberikan Keterangan kepada media di SPPBE PT Petro Grasindo Energy
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Saat Memberikan Keterangan kepada media di SPPBE PT Petro Grasindo Energy
A A

Nusantaraterkini.co, Deliserdang - memimpin kembali ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas.

Ekspose tersebut digelar di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Petro Grasindo Energy di Jalan Pantai Rantam, Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (30/6/2024).

Selain itu, Mendag juga mengapresiasi upaya pengawasan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan PT Petro Grasindo Energy.

Dia pun berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dan PT Petro Grasindo Energy.

Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung 3 kg karena ketidaksesuaian yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Dalam kesempatan tersebut dia juga memastikan bahwa segala kecurangan terhadap 3 kg akan ditindak tegas.

“Masalah ini menyangkut masyarakat kecil, Kami akan cek setiap provinsi, dan tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Lanjutnya, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi pernah ditemukan gas elpiji yang berkurang 200-700 gram.

Mendag menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

, pun berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung Elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru