Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Dibatalkan Hakim

Indra Iskandar menang praperadilan. Hakim batalkan status tersangka KPK dan perintahkan penghentian penyidikan kasus rumah jabatan DPR.

Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: istimewa)
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - meraih kemenangan dalam gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan status tersangka yang disematkan kepada Indra tidak sah dan harus dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang pada Selasa (14/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh terhadap Indra tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan dinilai tidak sesuai prosedur.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra. Keputusan ini sekaligus membatalkan langkah pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya diajukan KPK melalui pihak imigrasi.

Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

Meski demikian, KPK menegaskan putusan praperadilan bukanlah akhir dari penanganan perkara. Lembaga antirasuah itu masih membuka peluang melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk . Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR.

Proyek tersebut diduga melibatkan praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sejumlah pengadaan diketahui dilakukan pada tahun 2020, mencakup beberapa lokasi rumah jabatan anggota DPR di kawasan Kalibata, Pancoran, serta Ulujami, Jakarta Selatan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru