Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Dibatalkan Hakim
Indra Iskandar menang praperadilan. Hakim batalkan status tersangka KPK dan perintahkan penghentian penyidikan kasus rumah jabatan DPR.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Indra Iskandar meraih kemenangan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan status tersangka yang disematkan kepada Indra tidak sah dan harus dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang pada Selasa (14/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan dinilai tidak sesuai prosedur.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra. Keputusan ini sekaligus membatalkan langkah pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya diajukan KPK melalui pihak imigrasi.
Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.
Meski demikian, KPK menegaskan putusan praperadilan bukanlah akhir dari penanganan perkara. Lembaga antirasuah itu masih membuka peluang melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR.
Proyek tersebut diduga melibatkan praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pengadaan diketahui dilakukan pada tahun 2020, mencakup beberapa lokasi rumah jabatan anggota DPR di kawasan Kalibata, Pancoran, serta Ulujami, Jakarta Selatan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·3 menit yang lalu -
SUMSELRSUD Palembang Ungkap Kondisi Ojol yang Meninggal Diduga Akibat ISPA
hendra·5 menit yang lalu -
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Tinjau Gladi Bersih Peringatan HUT Ke-81 TNI
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
-
-
-
-
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan