Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Mediasi Warga Teluk Dalam dengan PT Padasa Buntu, Pemdes Minta Aktivitas Excavator Dihentikan

Mediasi warga Desa Teluk Dalam dengan PT Padasa Enam Utama terkait dugaan perusakan tanaman buntu. Pemdes minta excavator dihentikan.

Bagikan:
Suasana warga Teluk Dalam Asahan gelar mediasi dengan PT Padasa Buntu. (Foto: Hen/nusantaraterkini.co)
Suasana warga Teluk Dalam Asahan gelar mediasi dengan PT Padasa Buntu. (Foto: Hen/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€“ Mediasi antara warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan PT Padasa Enam Utama terkait dugaan perusakan tanaman di lahan pertanian milik masyarakat belum menghasilkan keputusan. Pemerintah desa pun meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas alat berat di lahan yang dipersoalkan.

Pertemuan tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Teluk Dalam, Senin (12/10/2026), dengan dihadiri perwakilan masyarakat, penasihat hukum LFJI, Musa Siregar, S.H., bersama anggota, serta Humas PT Padasa Enam Utama, Bambang.

Mediasi digelar untuk mencari kejelasan mengenai status lahan pertanian warga yang disebut mengalami kerusakan tanaman akibat aktivitas excavator milik perusahaan.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar lahan pertanian mereka dikembalikan seperti semula apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, juga meminta pihak perusahaan menghentikan pekerjaan menggunakan alat berat di lahan yang menjadi persoalan hingga ada penyelesaian yang jelas.

Fauzi menegaskan, pihak perusahaan seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan wilayah dan lahan masyarakat.

โ€œApabila permintaan Pemerintah Desa Teluk Dalam tidak diindahkan, jangan salahkan kami. Selama ini, setiap kali PT Padasa Enam Utama melakukan kegiatan, tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa,โ€ tegas Fauzi.

Senada dengan pemerintah desa, penasihat hukum LFJI, Musa Siregar, meminta perusahaan menghormati sikap pemerintah desa dan tidak melanjutkan aktivitas alat berat di lahan yang disengketakan sebelum persoalan tersebut diselesaikan.

โ€œSebelum ada penyelesaian lahan pertanian warga, jangan lagi ada excavator bekerja di lahan warga Desa Teluk Dalam,โ€ ujar Musa.

Sementara itu, Humas PT Padasa Enam Utama, Bambang, belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan penghentian sementara operasional excavator yang disampaikan dalam mediasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Teluk Dalam berencana menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penanganan dan kejelasan status lahan pertanian yang dipersoalkan warga.

โ€œKami dari pemerintah desa akan segera menyurati ATR/BPN agar segera melakukan penyelesaian terkait lahan pertanian warga saya,โ€ tutup Fauzi.

Pemerintah desa berharap keterlibatan ATR/BPN dapat membantu memperjelas status lahan sehingga persoalan antara masyarakat dan perusahaan memperoleh penyelesaian.

(Bcw7/hen/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait