Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

May Day 2026 di Palembang, Herman Deru Puji Aksi Damai dan Segera Bentuk Dewan Pengupahan di Seluruh Kabupaten/Kota

May Day 2026 di Palembang, Herman Deru Puji Aksi Damai dan Segera Bentuk Dewan Pengupahan di Seluruh Kabupaten/Kota

A A

Nusantaraterkini.coGubernur Sumatera Selatan, Herman Deru secara langsung menyerap aspirasi ratusan buruh dalam peringatan Internasional () di Gedung DPRD Provinsi , Jumat (1/5/2026).

Dalam hal ini, Deru menginstruksikan pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota, serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 demi kesejahteraan buruh di Bumi Sriwijaya. 

Peringatan ini diapresiasi sebagai model penyampaian aspirasi yang sejuk dan edukatif karena memfasilitasi dialog langsung antara perwakilan serikat pekerja dengan jajaran pimpinan daerah, TNI, serta Polri dalam suasana yang tertib.

"Ini tentu bisa menjadi role model bagi setiap penyampaian aspirasi apapun organisasi. Ternyata guru bisa memberikan contoh Untuk menyampaikan, mengkanalisasi aktirasinya dengan cara yang sejuh, sejuh," ujar Deru dalam sambutan di depan perwakilan buruh.

Deru menanggapi serius laporan mengenai keterbatasan jumlah Dewan Pengupahan yang baru mencapai 50 persen di wilayah Sumatera Selatan. 

Menanggapi tuntutan dari sejumlah serikat buruh se-, ia menegaskan akan segera menandatangani surat instruksi kepada para bupati dan dinas tenaga kerja pada hari Senin, 4 Mei 2026 mendatang agar seluruh daerah memiliki perlindungan hak upah yang setara.

"Saya mendapat laporan bahwa baru 50 persen kabupaten/kota yang memiliki Dewan Pengupahan. Maka hari Senin saya akan menginstruksikan kepada bupati dan dinas tenaga kerja di seluruh wilayah untuk segera membentuk Dewan Pengupahan di setiap daerah," tegasnya.

Terkait putusan MK 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Presiden RI dengan melibatkan perwakilan buruh sebagai saksi keberangkatan ke Jakarta. 

Selain masalah pengupahan, gubernur juga menyoroti pentingnya perlindungan hak normatif bagi buruh yang terkena PHK, serta penguatan zona pengawasan di wilayah industri seperti Muara Enim dan Banyuasin guna memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Saya minta agar segera dibuat surat kepada Kementerian Tenaga Kerja, Presiden, Ketua DPR RI, dan komisi terkait. Hari Senin akan ditandatangani, dan saya minta satu atau dua perwakilan buruh ikut mengantarkan ke Jakarta agar menjadi saksi bahwa ini benar aspirasi buruh,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SPSI PALI, Alan Syahputra menyampaikan apresiasinya atas fasilitas diskusi yang diberikan oleh pemerintah provinsi sehingga buruh tidak perlu turun ke jalan di bawah terik matahari. 

Meski cukup puas dengan respons gubernur, pihaknya menekankan akan tetap mengawal realisasi janji tersebut, terutama terkait jaminan sosial di sektor perkebunan dan pembentukan Dewan Pengupahan sebelum bulan November 2026.

"Untuk urgensi yang harus segera direalisasikan adalah pembentukan Dewan Pengupahan, karena hal ini menyangkut langsung hak dan pendapatan para pekerja," ucap dia. 

Berikut sejumlah tuntutan yang diberikan oleh serikat buruh se-Sumsel kepada Pemeritah Provinsi:

1. Menuntut disahkannya UU Ketenagakerjaan yang baru

2. Menuntut HOSTUM (hqpus outsourcing tolak upah murah)

3. Menuntut reformasi pajak (hapus pajak THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun, serta pajak-pajak lainnya terhadap buruh).

4. Menuntut dibentuknya seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota se-Sumsel.

5. Menuntut pembayaran hak-hak PHK terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK dan menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan di Sumsel.

6. Menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik PNS Disnakertrans Sumsel memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel.

7. Menuntut sanksi pemecatan dan atau pencopotan jabatan terhadap oknum-oknum pejabat Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait