Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut, Godfried Effendi Lubis Angkat Bicara

Kita dipanggil Kejatisu hanya untuk memberikan keterangan bukan saksi, itu saja

Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto: dok DPRD Medan)
Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto: dok DPRD Medan)
A A

, MEDAN - satu dari dua Anggota DPRD Kota Medan yang disebut mangkir dari oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara () angkat bicara.

Kader dari partai solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, pemangilannya oleh Kejati Sumut hanya untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan bukan sebagai saksi.

“Kita dipanggil Kejatisu hanya untuk memberikan keterangan bukan saksi, itu saja,” tegasnya saat dikonfirmasi seluler, pada Kamis (21/8/2025) malam.

Baca Juga : Dua Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati soal Pemerasan Pengusaha

Meski begitu, Anggota DPRD Kota Medan dari komisi lll ini tak mau banyak komentar, karena dia mengaku memberikan komentar lebih lanjut pekan depan saat penjadwalan ulang terhadap dirinya di .

“Saya akan memberikan keterangan sesudah selesai diperiksa hari Senin 25 Agustus,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, dua Anggota DPRD Kota Medan mangkir dalam Kejati Sumut terkait kasus terhadap sejumlah pengusaha Kota Medan.

Keduanya yang dijadwalkan pemanggilan pada kamis 21 Agustus 2025 yakni David Roni Sinaga dan Godfried Lubis.

“Sampai hari ini (pukul 16.30 WIB) tidak hadir info dari ,“ kata Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, M Suhairi, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga : Hari Ini Kejatisu akan Periksa 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan

Namun ia masih menunggu informasi dari tim , apakah kedua anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI ini akan dilakukan pemanggilan ulang terkait kasusnya.

“Kita tunggu info dari tim penyidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya ya bang,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Medan.

Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, keempatnya berinisial DRS, GLF, DA dan SP yang diduga terlibat dalam pemerasan pada tanggal 21-22 Agustus 2025.

Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejati Sumut Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga : Siap-siap, Kejatisu Segera Panggil 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

"Jadi Kamis dan Jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyidik," kata Husairi pada Selasa (19/8/2025).

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III Kota Medan atas dugaan pemerasan ke beberapa pengusaha di Kota Medan.

Surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," pungkasnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait