Akte Jual Beli Lahan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga Diduga Dipalsukan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sahat Sihombing
Kuasa hukum Sahat Sihombing ungkap dugaan pemalsuan akte lahan oleh PDAM Tirtanauli Sibolga dengan bukti janggal
Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Dugaan pemalsuan akte jual beli tanah antara Sahat Sihombing dengan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga terkuak, saat Direktur PDAM Tirtanauli, Khairunnas Panggabean membuat laporan ke Polres Tapteng dan menunjukkan dokumen asli akte jual beli yang selama di persidangan hingga tingkat kasasi tidak pernah dilampirkan.
Dugaan pemalsuan ini diungkap oleh kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang saat berada di Polres Tapteng, mempertanyakan sejauh mana proses laporan pengrusakan plang lahan milik Sahat Sihombing yang dilakukan oknum pegawai PDAM Tirtanauli inisial JP.
Kepada awak media, Erwin mengatakan dokumen jual beli antara PDAM dengan kliennya diduga dipalsukan, sebab tidak pernah ada kliennya menandatangani akte jual beli.
Ia juga menambahkan bukti lainnya dalam surat akte jual beli tersebut ada yang janggal.
"Dalam akte jual beli tersebut tertera pada tahun 1993, namun yang dipakai materai Rp2000 yang terbit pada bulan Mei tahun 2000," ucapnya, Selasa (30/6/2026).
Erwin menjelaskan, kejanggalan tersebut patut diduga ada upaya pemalsuan dokumen yang melanggar hukum pidana. Tidak hanya itu, akte jual beli tersebut juga memakai materai Rp1000 yang tahun penerbitannya 1995, sedangkan menurut Direktur PDAM surat tersebut dibuat pada tahun 1993.
"Saya dan klien akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polres Tapteng agar dapat diusut secara tuntas," ungkapnya.
Polemik kepemilikan lahan antara Sahat Sihombing dan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga terus berkembang yang berujung saling lapor. Meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah final, dengan Nomor 6364 K/Pdt/2025 memutuskan bahwa oleh karena penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 M2 dari keseluruhan tanah miliknya seluas 25.000 M2 maka penggugat tidak dapat menuntut lagi kepada tergugat.
Berdasarkan putusan tersebut, Sahat Sihombing memiliki sisa lahan miliknya seluas 22.500 M2. Namun pihak PDAM Tirtanauli ingin mengklaim keseluruhan lahan tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Erwin Pangihutan Situmeang melihat Direktur PDAM Tirtanauli, Khairunnas Panggabean tidak memiliki hati nurani dan melakukan upaya paksa untuk menguasai lahan kliennya.
"Saya menduga bahwa upaya ini dilakukan akibat adanya proyek bernilai milyaran dalam pembangunan infrastruktur di PDAM Tirtanauli," tandasnya.
(jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan