Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Akte Jual Beli Lahan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga Diduga Dipalsukan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sahat Sihombing

Kuasa hukum Sahat Sihombing ungkap dugaan pemalsuan akte lahan oleh PDAM Tirtanauli Sibolga dengan bukti janggal

Erwin Pangihutan Situmeang (tengah) sebagai kuasa hukum, bersama kliennya Sahat Sihombing (kanan), dan anaknya (kiri) saat berada di Polres Tapteng, Selasa (30/6/2026). (Foto: jasman julius mendrofa/nusantaraterkini.co)
Erwin Pangihutan Situmeang (tengah) sebagai kuasa hukum, bersama kliennya Sahat Sihombing (kanan), dan anaknya (kiri) saat berada di Polres Tapteng, Selasa (30/6/2026). (Foto: jasman julius mendrofa/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Dugaan pemalsuan akte jual beli tanah antara dengan Kota terkuak, saat Direktur PDAM Tirtanauli, Khairunnas Panggabean membuat laporan ke dan menunjukkan dokumen asli akte jual beli yang selama di persidangan hingga tingkat kasasi tidak pernah dilampirkan.

Dugaan pemalsuan ini diungkap oleh kuasa hukum , Erwin Pangihutan Situmeang saat berada di , mempertanyakan sejauh mana proses laporan pengrusakan plang lahan milik Sahat Sihombing yang dilakukan oknum pegawai inisial JP.

Kepada awak media, Erwin mengatakan dokumen jual beli antara PDAM dengan kliennya diduga dipalsukan, sebab tidak pernah ada kliennya menandatangani akte jual beli.

Ia juga menambahkan bukti lainnya dalam surat akte jual beli tersebut ada yang janggal.

"Dalam akte jual beli tersebut tertera pada tahun 1993, namun yang dipakai materai Rp2000 yang terbit pada bulan Mei tahun 2000," ucapnya, Selasa (30/6/2026).

Erwin menjelaskan, kejanggalan tersebut patut diduga ada upaya yang melanggar hukum pidana. Tidak hanya itu, akte jual beli tersebut juga memakai materai Rp1000 yang tahun penerbitannya 1995, sedangkan menurut Direktur PDAM surat tersebut dibuat pada tahun 1993.

"Saya dan klien akan melaporkan dugaan ini ke Polres Tapteng agar dapat diusut secara tuntas," ungkapnya.

Polemik kepemilikan lahan antara Sahat Sihombing dan PDAM Tirtanauli Kota terus berkembang yang berujung saling lapor. Meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah final, dengan Nomor 6364 K/Pdt/2025 memutuskan bahwa oleh karena penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 M2 dari keseluruhan tanah miliknya seluas 25.000 M2 maka penggugat tidak dapat menuntut lagi kepada tergugat.

Berdasarkan putusan tersebut, Sahat Sihombing memiliki sisa lahan miliknya seluas 22.500 M2. Namun pihak PDAM Tirtanauli ingin mengklaim keseluruhan lahan tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Erwin Pangihutan Situmeang melihat Direktur PDAM Tirtanauli, Khairunnas Panggabean tidak memiliki hati nurani dan melakukan upaya paksa untuk menguasai lahan kliennya.

"Saya menduga bahwa upaya ini dilakukan akibat adanya proyek bernilai milyaran dalam pembangunan infrastruktur di PDAM Tirtanauli," tandasnya.

(jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait