Sengketa Kepemilikan Lahan, Erwin Pangihutan: Direktur PDAM Tirtanauli Tak Paham Putusan MA
Kuasa hukum Sahat Sihombing menilai Direktur PDAM Tirtanauli keliru memahami putusan MA terkait sengketa lahan di Sibolga.
Nusantaraterkini.co, TAPTENG- Polemik kepemilikan lahan antara Sahat Sihombing dan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga masih terus berlanjut. Kuasa hukum tuding Direktur PDAM Tirtanauli tidak memahami hasil putusan kasasi Mahkamah Agung dan berusaha menguasai keseluruhan tanah kliennya, Senin (29/6/2026).
Erwin Pangihutan Situmeang yang menjadi kuasa hukum Sahat Sihombing mengungkapkan, kemenangan PDAM di tingkat kasasi hanya pada 2.500 M2 dengan surat ganti rugi tahun 1993, bukan tanah keseluruhan seluas 25.000 M2.
"Fakta di lapangan sejak awal persidangan sampai hari ini, PDAM tidak pernah menunjukkan bukti asli surat jual beli antara Sahat Sihombing dengan PDAM, namun yang dilampirkan copy dari copy surat," ujar Erwin.
Ia juga menjelaskan pernyataan Direktur PDAM Tirtanauli sangat keliru, dimana ia mengatakan kemenangan di tingkat kasasi terhadap 2.500 M2 secara langsung telah menggugurkan 25.000 M2 lahan Sahat Sihombing.
"Yang mana relevansinya, objek perkara gugatan adalah berada di lahan Sahat Sihombing seluas 25.000 M2 atau 2,5 Ha, meskipun hingga saat ini surat asli ganti rugi terhadap kemenangan di tingkat kasasi seluas 2.500 M2 oleh PDAM tidak pernah ditunjukkan, sebab Sahat Sihombing tidak pernah menandatangani surat jual beli kepada PDAM," ujar kuasa hukum.
Ia juga meminta kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Tinggi Sibolga dan Kuasa Hukum PDAM agar memberikan analisa putusan sebenarnya pada Direktur PDAM bukan membalikkan fakta.
"Bunyi putusan Mahkamah Agung, bahwa karena penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 M2 dari keseluruhan miliknya 25.000 M2 atau 2,5 Ha, jadi jelas putusannya," terang Erwin.
Erwin juga mengungkapkan adanya upaya dari Direktur PDAM, Khairunnas Panggabean untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian apa bila plang tersebut tidak dicabut.
"Sebelum PDAM melakukan pelaporan, saya dan klien sudah terlebih dahulu melaporkan pengrusakan plang yang dilakukan diduga Pegawai PDAM inisial JP, sehingga telah secara langsung melakukan pelecehan terhadap logo Himpunan Advokat Indonesia yang berada di plang lahan tersebut," ungkap Erwin.
Selain itu, Kuasa hukum juga membantah adanya pernyataan Direktur PDAM yang mengatakan adanya tandatangan dari Sahat Sihombing dalam akta jual beli pada tahun 1997.
"Tandatangan klien saya pada akta jual beli tahun 1997, adalah sebagai saksi atas pembelian tanah di bendungan saringan RSO PDAM yang berbatasan langsung dengan tanah Sahat Sihombing, bukan penjual," ungkap Erwin Pangihutan Situmeang.
Kuasa hukum Sahat Sihombing juga menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih membayar pajak keseluruhan tanah miliknya seluas 2.5 Ha meskipun 2.500 M2 sudah diklaim merupakan milik PDAM Tirtanauli Kota Sibolga.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSHadiri KRTI 2026 di IKN, Sultan Najamudin Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin Masa Depan
hendra·11 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·19 menit yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·31 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan