Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sengketa Kepemilikan Lahan, Erwin Pangihutan: Direktur PDAM Tirtanauli Tak Paham Putusan MA

Kuasa hukum Sahat Sihombing menilai Direktur PDAM Tirtanauli keliru memahami putusan MA terkait sengketa lahan di Sibolga.

Erwin Pangihutan Situmeang, Kuasa Hukum Sahat Sihombing saat menunjukkan lokasi lahan yang menjadi  sengketa dengan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga, Senin (29/6/2026). (foto: jasman julius mendrofa/nusantaraterkini.co)
Erwin Pangihutan Situmeang, Kuasa Hukum Sahat Sihombing saat menunjukkan lokasi lahan yang menjadi sengketa dengan PDAM Tirtanauli Kota Sibolga, Senin (29/6/2026). (foto: jasman julius mendrofa/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coTAPTENG- Polemik kepemilikan lahan antara dan Kota masih terus berlanjut. tuding Direktur PDAM Tirtanauli tidak memahami hasil putusan dan berusaha menguasai keseluruhan tanah kliennya, Senin (29/6/2026).

yang menjadi kuasa hukum Sahat Sihombing mengungkapkan, kemenangan PDAM di tingkat kasasi hanya pada 2.500 M2 dengan surat ganti rugi tahun 1993, bukan tanah keseluruhan seluas 25.000 M2.

"Fakta di lapangan sejak awal persidangan sampai hari ini, PDAM tidak pernah menunjukkan bukti asli surat jual beli antara dengan PDAM, namun yang dilampirkan copy dari copy surat," ujar Erwin.

Ia juga menjelaskan pernyataan Direktur sangat keliru, dimana ia mengatakan kemenangan di tingkat terhadap 2.500 M2 secara langsung telah menggugurkan 25.000 M2 lahan Sahat Sihombing.

"Yang mana relevansinya, objek perkara gugatan adalah berada di lahan Sahat Sihombing seluas 25.000 M2 atau 2,5 Ha, meskipun hingga saat ini surat asli ganti rugi terhadap kemenangan di tingkat kasasi seluas 2.500 M2 oleh PDAM tidak pernah ditunjukkan, sebab Sahat Sihombing tidak pernah menandatangani surat jual beli kepada PDAM," ujar .

Ia juga meminta kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Tinggi dan Kuasa Hukum PDAM agar memberikan analisa putusan sebenarnya pada Direktur PDAM bukan membalikkan fakta.

"Bunyi putusan , bahwa karena penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 M2 dari keseluruhan miliknya 25.000 M2 atau 2,5 Ha, jadi jelas putusannya," terang Erwin.

Erwin juga mengungkapkan adanya upaya dari Direktur PDAM, untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian apa bila plang tersebut tidak dicabut.

"Sebelum PDAM melakukan pelaporan, saya dan klien sudah terlebih dahulu melaporkan pengrusakan plang yang dilakukan diduga Pegawai PDAM inisial JP, sehingga telah secara langsung melakukan pelecehan terhadap logo Himpunan Advokat Indonesia yang berada di plang lahan tersebut," ungkap Erwin.

Selain itu, Kuasa hukum juga membantah adanya pernyataan Direktur PDAM yang mengatakan adanya tandatangan dari Sahat Sihombing dalam akta jual beli pada tahun 1997.

"Tandatangan klien saya pada akta jual beli tahun 1997, adalah sebagai saksi atas pembelian tanah di bendungan saringan RSO PDAM yang berbatasan langsung dengan tanah Sahat Sihombing, bukan penjual," ungkap Erwin Pangihutan Situmeang.

Kuasa hukum Sahat Sihombing juga menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih membayar pajak keseluruhan tanah miliknya seluas 2.5 Ha meskipun 2.500 M2 sudah diklaim merupakan milik PDAM Tirtanauli .

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru