Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPPU Perkenalkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha Dorong Regulasi Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkenalkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU)

Anggota KPPU Rhido Jusmadi membuka Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/7/2026). (foto: kppu ri)
Anggota KPPU Rhido Jusmadi membuka Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/7/2026). (foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, SURABAYA-Komisi Pengawas () bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkenalkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha () sebagai instrumen untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui sistem ini, potensi hambatan terhadap persaingan dapat diidentifikasi sejak tahap penyusunan sehingga kualitas regulasi daerah semakin baik dan mendukung iklim investasi yang kompetitif.

diperkenalkan dalam Workshop Sistem Asesmen Kebijakan (SAKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/7/2026). Kegiatan dibuka Anggota Rhido Jusmadi dan menghadirkan keynote speech Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Workshop juga menghadirkan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai Narasumber, serta Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari, Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Romy Pradana Aryo, serta diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Rhido menjelaskan, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik dan/atau persaingan usaha tidak sehat merupakan salah satu tugas KPPU sebagaimana diamanatkan Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, KPPU telah menyampaikan 27 surat saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Rhido, kebijakan yang berkualitas merupakan fondasi bagi peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, potensi hambatan terhadap persaingan perlu dideteksi sejak kebijakan masih berupa rancangan.

 "Melalui asesmen sejak dini, pemerintah daerah dapat memastikan produk hukum yang dilahirkan tidak menimbulkan hambatan masuk pasar, perlakuan diskriminatif, maupun penguatan posisi dominan pelaku usaha tertentu. Ini merupakan pendekatan pencegahan yang jauh lebih efisien dibandingkan melakukan koreksi setelah kebijakan berlaku," ujar Rhido.

Sebagai instrumen pencegahan tersebut, KPPU memperkenalkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU), yaitu proses identifikasi untuk menilai apakah suatu kebijakan pemerintah berpotensi berkaitan dengan praktik dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 Asesmen dilakukan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang memuat 13 pertanyaan substansi dan 3 pertanyaan kelengkapan terkait aspek efisiensi, kepentingan publik, dan kepentingan nasional. Apabila ditemukan indikasi kebijakan berpotensi menghambat persaingan, KPPU akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menghasilkan rekomendasi berupa permintaan agar kebijakan tersebut memperhatikan potensi dampak, diubah, atau dicabut. Untuk memudahkan pemerintah daerah, KPPU juga menghadirkan SAKPU sebagai kanal elektronik pengajuan saran dan pertimbangan yang dapat diakses melalui laman sakpu.kppu.go.id.

Dalam workshop ini, peserta mengikuti simulasi pembuatan akun, proses pengajuan saran dan pertimbangan, hingga penggunaan aplikasi SAKPU melalui studi kasus rancangan peraturan daerah dengan pendampingan fasilitator KPPU. Diskusi kelompok dan pemaparan hasil turut memperdalam pemahaman peserta dalam menggunakan DPKPU secara mandiri pada proses penyusunan produk hukum daerah.

Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPPU dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan regulasi yang selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan pembentukan 58 produk hukum yang terdiri atas 23 usulan peraturan daerah dan 35 usulan peraturan gubernur. Sejumlah rancangan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari transportasi publik terintegrasi, jasa transportasi berbasis aplikasi, hingga pengembangan ekosistem produk halal.

"Jawa Timur merupakan kontributor kedua terbesar bagi perekonomian nasional. Karena itu, kualitas regulasi menjadi salah satu kunci menjaga iklim usaha yang kompetitif. Kami menyambut baik kehadiran SAKPU karena memberikan panduan yang terukur bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan yang tidak menimbulkan distorsi pasar. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, Jawa Timur menjadi provinsi dengan antusiasme tertinggi dalam pemanfaatan SAKPU," ujar Emil.

 
Emil menambahkan, persaingan usaha yang sehat tidak identik dengan persaingan yang sepenuhnya bebas tanpa batas. Menurutnya, negara tetap memiliki peran dalam melindungi pelaku usaha yang memerlukan dukungan serta memastikan kebijakan publik berjalan sesuai prinsip ekonomi Pancasila. Oleh karena itu, setiap bentuk intervensi kebijakan perlu dirancang secara proporsional agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari sinergi antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Nota Kesepahaman Nomor 23/KPPU/NK/XI/2023 dan Nomor 120.23/285/NK/011.03/2023 di bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Ke depan, KPPU berharap pemanfaatan SAKPU dapat diperluas hingga seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat semakin terintegrasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah sejak tahap perencanaan. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru