Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Klarifikasi Isu Tuntutan Menjadi Pj Kepala Desa ke Sufmi Dasco, Ketua DPD AKSI Aceh Pastikan Tidak Benar

Ketua DPD AKSI Aceh pastikan isu tuntutan perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa ke Sufmi Dasco tidak benar

Bagikan:
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) usai menggelar rakernas bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Rabu (9/9/2026) lalu. (Foto : istimewa)
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) usai menggelar rakernas bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Rabu (9/9/2026) lalu. (Foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ACEH - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Aceh, Sopian Iskandar menepis isu adanya tuntutan perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat (pj) Kepala Desa saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, dalam acara di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026) lalu.

Menurut Sopian, tuntutan yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco terkait perpanjangan masa jabatan menjadi tersebut bukanlah dari kelompok AKSI, melainkan dari kelompok yang berbeda.

"Soal tuntutan jabatan menjadi pj itu bukan dari kelompok AKSI, itu dari kelompok berbeda. Dan saya tegaskan kelompok tersebut tidak terafiliasi dengan AKSI. Serta, mereka itu bertemu Wakil Ketua DPR RI bukan dalam kegiatan ," tegas Sopian, pada Jumat (11/9/2026) di Medan. 

Sementara itu, dalam reakernas AKSI yang digelar di gedung parlemen bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco serta Menteri Desa dan PDT dengan tema "Pembagunan Nasional Berbasis Desa" ini sendiri, AKSI menyampaikan beberapa tuntutan.

Salah satunya, ialah mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian regulasi dan mekanisme pembangunan infrastruktur bagi Desa/Kampung yang wilayahnya berada dalam status kawasan, baik kawasan hutan, kawasan konservasi, maupun kawasan dengan perizinan tertentu.

Status kawasan tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak masyarakat desa untuk memperoleh pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah perlu menyediakan skema khusus lintas kementerian/lembaga, sehingga pembangunan jalan, jembatan, air bersih, listrik, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya tetap dapat dilaksanakan secara legal, terencana, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, kehutanan, dan perlindungan lingkungan.

"Salah satu poin yang AKSi sampaikan dalam rakernas dengan Wakil Ketua DPR RI, mengenai regulasi dan mekanisme pembangunan infrastruktur bagi Desa/Kampung," ujar Sopian.

Selain itu, AKSI juga menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah pusat untuk memprioritaskan Desa/Kampung dalam kawasan yang selama ini tertinggal dalam akses jalan, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, dan konektivitas.

"Terutama pada desa yang tahun lalu baru saja dilanda bencana hidrometrologi, untuk dapat benar-benar di prioritaskan dalam pembangunan jalan yang rusak serta air bersih dan pembangunan di sektor lainnya," pungkas Sopian.

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait