Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
HNG dan HH saat ditahan penyidik Kejati Sumut./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan dua tersangka perihal dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).

Kedua tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial HNG yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan HH yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Ginting menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, dari investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan.

"Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023," ungkapnya. 

Adre juga menjelaskan, bahwa alasan dilakukan penahanan. Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan," pungkasnya. 

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsider Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan