Kejagung Diminta Bentuk Tim Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Ardiansyah
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus Febrie Ardiansyah dan memastikan proses hukum berjalan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal secara penuh proses penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan Habiburokhman saat konferensi pers bersama anggota Komisi III DPR. Menurutnya, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panitia Kerja Pengawasan. Pengunduran diri yang bersangkutan tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).
Selain membentuk Panja, Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga institusi terkait lainnya, agar tetap menjaga soliditas dan sinergi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut Habiburokhman, perkara yang sedang ditangani merupakan persoalan hukum yang bersifat personal dan tidak boleh berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.
"Kasus ini adalah persoalan hukum yang bersifat personal, bukan kebijakan ataupun representasi institusi. Karena itu tidak boleh terjadi konfrontasi maupun konflik antarsektor. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang kompak dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah. Tim tersebut diharapkan diisi penyidik yang tidak memiliki hubungan ataupun afiliasi dengan tersangka sehingga proses penyidikan berlangsung objektif.
Di sisi lain, DPR menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antara lembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III secara resmi membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Pembentukan Panja tersebut mengacu pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98E ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR.
Menutup keterangannya, Habiburokhman mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendukung sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah kekompakan, soliditas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum agar agenda besar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif," pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTSinergi Pemprov Sumut, ESDM dan PLN Kejar Target 100 Persen Listrik Desa
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NASIONALMenaker: Pemagangan Nasional Pangkas Kesenjangan Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANRizky Cahyadi Berbagi Pengalaman dalam Pelatihan Fotografi Dasar Pemko Medan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Aliran Uang BUMN
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANRico Waas Minta Calon Pensiunan ASN Tetap Berkarya
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
PAPUA TERKINISenator Filep Wamafma Terus Perjuangkan Peningkatan Revitalisasi Sekolah di Papua Barat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
NEWSRumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Akan Ditindak Tegas
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan