Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Diminta Bentuk Tim Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Ardiansyah

Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus Febrie Ardiansyah dan memastikan proses hukum berjalan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal secara penuh proses penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026). (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal secara penuh proses penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026). (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua RI menegaskan pihaknya akan mengawal secara penuh proses penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan .

Komitmen tersebut disampaikan saat konferensi pers bersama anggota . Menurutnya, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

"Komisi III berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panitia Kerja Pengawasan. Pengunduran diri yang bersangkutan tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).

Selain membentuk Panja, Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, hingga institusi terkait lainnya, agar tetap menjaga soliditas dan sinergi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Menurut Habiburokhman, perkara yang sedang ditangani merupakan persoalan hukum yang bersifat personal dan tidak boleh berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.

"Kasus ini adalah persoalan hukum yang bersifat personal, bukan kebijakan ataupun representasi institusi. Karena itu tidak boleh terjadi konfrontasi maupun konflik antarsektor. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang kompak dalam mendukung agenda pemberantasan ," tegasnya.

Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah. Tim tersebut diharapkan diisi penyidik yang tidak memiliki hubungan ataupun afiliasi dengan tersangka sehingga proses penyidikan berlangsung objektif.

Di sisi lain, DPR menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antara lembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III secara resmi membentuk Panitia Kerja Pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan . 

Pembentukan Panja tersebut mengacu pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98E ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR.

Menutup keterangannya, Habiburokhman mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendukung sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah kekompakan, soliditas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum agar agenda besar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru