LSM Penjara PN Bawa Kasus Pemotongan ADD di Padangsidimpuan ke Kejagung, Ini Tuntutannya
Kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 persen di seluruh Desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu dilakukan, LSM Penjara PN dengan menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus itu, pada Senin (24/06/2024).
Dalam aksinya itu, massa LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan. Usai berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap mengatakan, bahwa aksi ini, karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, sebagai Walikota Padangsidimpuan, memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.
Saut menyebutkan, selama Irsan memimpin periode 2018-2023, aparat penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.
"Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," terangnya melalui keterangan tertulis.
Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan sebagai Kepala Daerah, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias dipetieskan.
Misalnya, sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun 2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp56 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Sidimpuan.
"Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Sidimpuan tahun 2019-2023," beber Saut.
Menurutnya, masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan, khususnya, kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023.
"Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Sidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya," kesalnya.
Oleh karenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk memanggil dan memeriksa dan bila perlu menangkap Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023. Agar, tutur Saut, Irsan dapat mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.
"Kami menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.
Pihaknya juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Sidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, yang kuat dugaan perpanjangan tangan Walikota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.
"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.
Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Walikota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan.
"Baik itu di laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," pinta Saut.
Mewakili putera daerah asli Sumut, tambah Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Sidimpuan dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh dan adil.
Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.
Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain, Kejagung RI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·4 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·7 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan