Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Komisi X DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas

Komisi X DPR RI mendesak polisi usut tuntas kasus pembakaran santri di Lombok Tengah yang menewaskan satu korban

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X , mendesak aparat penegak mengusut tuntas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, di , NTB, yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Lalu menilai kasus itu merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sehingga harus diungkap secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," katanya, Kamis (9/7/2026).

Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II itu juga menyoroti informasi yang menyebutkan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama, namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. 

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, Lalu meminta kepolisian menyelidiki dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap proses penegakan hukum.

"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," ujarnya.

Lalu menegaskan pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi para santri. Karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola diharapkan bersikap kooperatif dengan melaporkan kejadian kepada aparat serta memberikan perlindungan kepada korban.

"Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," katanya.

Ia juga meminta kepolisian tidak hanya menindak pelaku utama pembakaran, tetapi juga mengusut siapa pun yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.

"Jangan ada impunitas dalam perkara ini," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru