Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Komisi X DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas
Komisi X DPR RI mendesak polisi usut tuntas kasus pembakaran santri di Lombok Tengah yang menewaskan satu korban
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, di Lombok Tengah, NTB, yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Lalu menilai kasus itu merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sehingga harus diungkap secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.
"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," katanya, Kamis (9/7/2026).
Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II itu juga menyoroti informasi yang menyebutkan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama, namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, Lalu meminta kepolisian menyelidiki dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap proses penegakan hukum.
"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," ujarnya.
Lalu menegaskan pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi para santri. Karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola diharapkan bersikap kooperatif dengan melaporkan kejadian kepada aparat serta memberikan perlindungan kepada korban.
"Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," katanya.
Ia juga meminta kepolisian tidak hanya menindak pelaku utama pembakaran, tetapi juga mengusut siapa pun yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.
"Jangan ada impunitas dalam perkara ini," pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELLRT Sumsel Sedot APBN Rp300 Miliar per Tahun, Gubernur Sebut ‘Wajar’
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
INTERNASIONALDarurat Kemanusiaan, 70.000 Tenda Pengungsi di Gaza Terendam Banjir Ekstrem
Rozie Winata·38 menit yang lalu -
SUMUTKA Sribilah Utama Berhenti di Stasiun Lima Puluh dan Perbaungan Mulai 1 Desember 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELIntegrasi Pelabuhan Tanjung Carat dan Boom Baru Jangan Saling Mematikan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAHelikopter Water Bombing BNPB Jatuh di Sungai Barito, Seluruh Kru Selamat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAManchester City Telan Tiga Kekalahan Beruntun, Enzo Maresca Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALPresiden Israel Tunjuk Saingan Netanyahu Bentuk Pemerintahan Baru
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSDisindir Said Didu soal LSP, Habiburokhman Singgung Doktrin Perkalian Nol
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJadwal Lengkap Super League dan Championship Indonesia Hari Ini
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan