Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Kian Kompleks, LPSK Dorong Revisi UU PSDK

LPSK dorong revisi RUU PSDK untuk perluas kewenangan dan cakupan, termasuk perlindungan informan dan kasus kejahatan lingkungan/kehutanan

Anggota LPSK, Susilaningtias. (Foto: dok istimewa)
Anggota LPSK, Susilaningtias. (Foto: dok istimewa)
A A

, JAKARTA - Lembaga () menilai tentang Perlindungan Saksi dan Korban () semakin mendesak untuk dibahas, seiring meningkatnya kompleksitas kasus yang membutuhkan perlindungan dan bantuan bagi saksi maupun korban.

Pasalnya, kerangka hukum yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan lapangan, mulai dari keterbatasan kewenangan hingga prosedur administrasi yang menghambat perlindungan darurat.

Anggota LPSK menjelaskan, usia LPSK yang memasuki 18 tahun dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang akan genap 20 tahun pada 2026 menjadi momentum tepat untuk pembaruan regulasi.

Baca Juga : Komisi XIII Pastikan RUU PSDK Bentuk Negara Hadir bagi Saksi dan Korban Kejahatan

"Dalam praktik, banyak ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perlindungan modern. Ada kekurangan, ada kelebihan, namun kita perlu menyempurnakan agar layanan kepada publik semakin kuat,” ujarnya, Selasa (18/11/2205).

menilai, sistem /tag/perlindungan-saksi-dan-korban" class="article-tag-link" rel="tag">perlindungan saksi dan korban di Indonesia lebih maju dibanding banyak negara Asia Tenggara, bahkan Asia. Keistimewaan Indonesia, menurutnya, terletak pada integrasi antara perlindungan saksi dan pemberian bantuan korban dalam satu lembaga.

“Negara lain biasanya memisahkan fungsi itu. Di Indonesia, menjalankan keduanya,” katanya.

Namun keunggulan tersebut dibarengi tantangan berat, terutama karena lingkup kejahatan semakin luas, termasuk tindak pidana terkait kehutanan, lingkungan, hingga pelanggaran HAM yang belum tercakup sepenuhnya dalam UU yang berlaku.

Untuk itu, LPSK mengusulkan agar kategori tindak pidana prioritas diperluas. Saat ini terdapat 10 jenis tindak pidana yang menjadi dasar kerja LPSK.

Baca Juga : RUU PSDK Diyakini Rampung Paling Telat Awal 2026

“Kami berharap undang-undang memasukkan dan kehutanan yang menuntut perlindungan saksi dan korban yang lebih komprehensif,” katanya.

Selain itu, LPSK meminta perluasan kewenangan dalam hal , bantuan korban, serta penguatan subjek hukum yang dapat dilindungi. Salah satu poin penting adalah perlindungan terhadap informan, yang selama ini sering berperan besar dalam tetapi belum memiliki dasar perlindungan memadai.

"Kami juga mengusulkan masuknya mekanisme , yakni penyampaian langsung dampak kejahatan oleh korban untuk dipertimbangkan hakim dalam proses peradilan," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait