Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jatuh Sakit, KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Bagikan:
Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
A A

 - Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan  terhadap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) .

Pembantaran dilakukan karena terduga penyuap mantan Wamenkumham itu sedang sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka HH () ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Ali enggan menjelaskan lebih rinci penyakit yang bersangkutan lantaran bukan kewenangan KPK. Ia hanya memastikan KPK maupun para tahanan lain tidak menerima informasi Helmut jatuh di kamar mandi Rutan ataupun mengalami serangan jantung sebagaimana yang beredar di pemberitaan salah satu media online.

"Terkait penyakitnya (yang diderita Helmut), tentu kami tidak berwenang menyampaikannya ke publik,” ujar Ali.

"Informasi yang kami peroleh petugas Rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka (Helmut)," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, yakni bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut.

Namun, melalui sidang Praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Adapun Helmut telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024. Ini merupakan kali kedua upaya Praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.

Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, menganggap putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut. Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.

(Ann/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru