Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV

Pemko Medan menyegel Phantom KTV setelah terungkap kasus peredaran narkoba serta temuan pelanggaran perizinan dan perpajakan.

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Dandim 0201, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, usai penutupan Phantom KTV, di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (3/6/2026) malam.(foto: diskominfo medan)
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Dandim 0201, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, usai penutupan Phantom KTV, di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (3/6/2026) malam.(foto: diskominfo medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melakukan penyegelan , yang terletak di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (3/6/2026) malam. Penyegelan ini menyusul adanya pengungkapan peredaran narkobo di (THM) tersebut.

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di ,” ujar , saat hadir langsung menyegel Phantom KTV.

Rico Waas menjelaskan, selain praktik , hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

“Pemerintah mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok .

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.

Dalam operasi gabungan tersebut, juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.

menegaskan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap guna mencegah pelanggaran serupa.

“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru