Jadi Kurir Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 19 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah dengan pidana penjara selama 19 tahun
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua warga Aceh, yakni Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah warga Dusun Barat, Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun dan warga Gampong Jeumpa, Desa Gampong Jeumpa, Provinsi Aceh, divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12/2024).
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah dengan pidana penjara selama 19 tahun," ucap Kasim.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Keadaan yang memberatkan, lanjut Hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap narkoba.
"Kemudian, perbuatan para terdakwa merusak mental generasi muda, sedangkan untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tegasnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebelumnya, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan