Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jadi Kurir Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 19 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah dengan pidana penjara selama 19 tahun

Kedua terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah saat mengikuti sidang putusan secara online. (Foto: istimewa)
Kedua terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah saat mengikuti sidang putusan secara online. (Foto: istimewa)
A A

, MEDAN - Dua , yakni Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah warga Dusun Barat, Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun dan warga Gampong Jeumpa, Desa Gampong Jeumpa, Provinsi Aceh, divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12/2024).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, di ruang sidang Cakra 7 .

Hakim menilai  kedua terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah dengan pidana penjara selama 19 tahun," ucap Kasim.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Keadaan yang memberatkan, lanjut Hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap narkoba.

"Kemudian, perbuatan para terdakwa merusak mental generasi muda, sedangkan untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tegasnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebelumnya, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Cw4/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru