Jadi Alat Promosi dan Diplomasi, Komisi VII Dorong Industri Film Nasional Bangkit
Komisi VII DPR mendorong tumbuhnya film nasional sebagai alat promosi dan diplomasi kebudayaan. Sebab, Film dinilai sebagai medium efektif untuk mempe
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi VII DPR mendorong tumbuhnya film nasional sebagai alat promosi dan diplomasi kebudayaan. Sebab, Film dinilai sebagai medium efektif untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional.
“Kita bisa melihat contoh Korea Selatan maupun India yang berhasil menggunakan film sebagai alat penetrasi budaya ke berbagai belahan dunia,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia, Rabu (5/11/2025).
Indonesia dikatalan Chusnunia, bisa menempuh langkah serupa dalam karya-karya film guna mempromosikan kebudayaan maupun pariwisata nasional ke negara lain.Terlebih saat ini film-film Indonesia terus tampil di berbagai festival internasional seperti Cannes, Venice, Berlin, Busan, dan Rotterdam.
“Industri perfilman dewasa ini bukan hanya tentang hiburan semata, tetapi juga memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi yang penting,”ungkapnya.
Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Nunik menyebutkan data bahwa pada tahun 2024, lebih dari 150 film lokal diputar dan menarik lebih dari 80 juta penonton, menguasai 70% pangsa pasar domestik. Bahkan Hingga Oktober 2025, jumlah penonton telah mencapai 77 juta, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten.
Ia juga menambahkan industri film juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan pariwisata, membangkitkan kesadaran sosial, yang berkontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat. Film sebagai bagian dari industri ekraf juga berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 24 juta lapangan kerja. Subsektor film, musik, dan gim menjadi motor utama pertumbuhan menyumbang sekitar 25 persen dari total nilai ekonomi kreatif nasional, seiring meningkatnya konsumsi konten lokal dan tren experience-driven economy di kalangan generasi muda.
“Proyeksi kontribusi industry film sebesar USD 9,8 miliar terhadap PDB pada 2027 menjadi bukti bahwa sinema adalah salah satu investasi masa depan,” terang bekas Wagub Lampung ini.
Guna mewujudkan hal tersebut Chusnunia menilai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang ada saat ini harus direvisi karena kondisi zaman yang berubah dan kebutuhan industry perfilman di era digital.
“Kami akan mendorong Kementerian Ekraf untuk mengawal agar sektor film mendapat perhatian strategis baik dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045 maupun revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman ”tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·3 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·5 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·6 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan