Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Izin Tak Memenuhi Syarat, CV Huta Tunggal Narara Tetap Jalankan Aktivitas Penambangan Galian C

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Praktik galian c di Tapsel yang diduga tak miliki izin

nusantaraterkini.co, TAPSEL - Meski izin belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah, namun, CV Huta Tunggal Narara masih terus melakukan aktivitas penambangan galian c di bantaran Sungai Batang Toru dan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kepala Cabang (Kacab) Wilayah V Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syahrul mengatakan, bahwa CV Hatunggal Narara belum melengkapi berkas Administrasi. Dimana, pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan tersebut tertanggal 29 Mei 2024 guna melengkapi berkas yang dibutuhkan.

"Kelengkapan berkasnya belum selesai, sebab masih ada persyaratan yang belum terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)," ucap Syahrul.

Sahrul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh Menteri.

"Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, perusahaan ada membutuhkan dokumen yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup dan belum terlengkapi. Tentu seharusnya perusahaan tersebut belum bisa beroperasi d bantaran sungai tersebut karena belum melengkapi izin," jelasnya.

Syahrul pun meminta ke penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian c yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi izin penambangan.

"Jika mereka yang belum lengkap administrasinya melakukan penambangan, kita minta APH menangkapnya, sebab ini menyangkut hukum. Dan di Kabupaten Tapsel yang lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan baru 6 perusahaan. Dan Perusahaan lainnya belum bisa melakukan penambangan dan kita minta untuk ditindak APH," tegas Syahrul.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan