Ini Penjelasan Teguh Santosa tentang “Areas of Overlapping Claims” dalam Pernyataan Bersama RI dan China
Pernyataan bersama yang diterbitkan usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, Republik Rakyat China (RRC),
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pernyataan bersama yang diterbitkan usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, Republik Rakyat China (RRC), tidak membahayakan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia di utara perairan Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
Sebaliknya, pernyataan bersama itu justru menguatkan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia.
Demikian dikatakan pengamat hubungan internasional DR. Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (13/11/2024).
Teguh mengatakan, batas laut teritorial Indonesia di perairan tersebut yang telah disepakati antara Indonesia dengan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, dan telah digambarkan dalam peta baru Indonesia yang dirilis tahun 2017 dengan garis utuh berwarna biru.
“Penyelesaian batas laut teritorial Indonesia dengan Vietnam dan Malaysia adalah puncak dari perjuangan laut nusantara yang telah dimulai sejak era Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja (Deklarasi Djuanda 1957) dan diadopsi dunia internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UN Convention on the Law of Sea (UNCLOS) 1982,” ujar dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu.
Mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) itu menambahkan, di luar batas laut teritorial, Indonesia dan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, masih memiliki perbedaan pandangan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masing-masing negara. Dalam peta baru Indonesia 2017 batas ini digambarkan dengan garis putus berwarna merah muda.
Sejak lama, sambung Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah, perairan Laut China Selatan menjadi salah satu masalah yang pelik dan kompleks di kalangan negara-negara ASEAN yang memiliki pulau-pulau di perairan itu.
“Tahun 2009 RRC ikut mengklaim perairan tersebut sebagai miliknya. Klaim RRC yang menggunakan sembilan garis putus atau nine dashed-lines (9DL) itu berada di luar laut teritorial Indonesia. Namun, 9DL beririsan dengan laut teritorial Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam, serta sebagian ZEE Indonesia,” ujar Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.
Mantan Ketua Bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah itu mencontohkan sikap Filipina dalam sengketa di Laut China Selatan. Filipina yang merasa keberatan karena laut teritorialnya diserobot RRC pernah mengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda pada tahun 2013. Di tahun 2016, PCA memenangkan gugatan Filipina. Namun RRC tidak mengakui kasus yang diajukan itu, sehingga dengan sendirinya tidak mengakui keputusan PCA.
“Dengan demikian dapat dipahami bahwa istilah “areas of overlapping claims” yang digunakan pada point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC tersebut merujuk pada perairan di luar laut teritorial Indonesia yang faktanya memang diklaim oleh berbagai negara di kawasan,” ujar Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.
Menurut mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini, point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC ini sesungguhnya menawarkan pendekatan baru yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dan memulai babak kerjasama regional di perairan, tanpa mengabaikan apalagi menegasikan UNCLOS 1982 dan Declaration on the Conduct (DOC) of Parties in the South China Sea.
Penyelesaian dengan menggunakan model ini, sambungnya, telah diterapkan di sejumlah sengketa perairan yang pelik, seperti di Laut Kaspia antara Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Rusia, dan Turkmenistan, pada tahun 2018.
Di sisi lain, Teguh yang pernah menjadi Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga mengatakan, pernyataan bersama RI dan RRC tersebut merupakan wujud dari kebijakan good neighbour yang diperkenalkan pemerintahan Prabowo Subianto.
“Sebagai tetangga yang baik, Indonesia merasa berkewajiban untuk menawarkan solusi penyelesaian konflik dan mengubah ketegangan menjadi kerja sama yang saling menguntungkan,” demikian dikatakan Teguh Santosa.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIEkspor Produk Hilirisasi Diproyeksi Capai US$50 Miliar, Aluminium dan Lithium Jadi Motor Baru
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
LIFESTYLELebih dari 13 Juta Warga Australia Andalkan AI dalam Kehidupan Sehari-hari
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLATinggalkan Pemusatan Latihan, Cristiano Ronaldo Resmi Disanksi FPF
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Siapkan Strategi Fiskal Jaga Harga BBM Bersubsidi hingga Akhir Tahun
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Grebek dan Bakar Sarang Narkoba di Medan Polonia, 3 Pengguna Diringkus
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
SUMUTPangdam I/BB Pimpin Penyambutan Satgas Yonif 123/Rajawali di Pelabuhan Belawan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KRIMINALKaryawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
RELIGIPicu Kontroversial, MUI Imbau Umat Islam Berhenti Hadiri Ceramah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NASIONALBNPB: Ratusan Hektar Karhutla Berangsur Padam, Inovasi OMC Dry Ice Efektif Urai Asap
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
INTERNASIONALKuba Kecam Surat Perintah Penangkapan Raul Castro oleh AS
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan