Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pria berinisial ML (43) yang ditahan oleh polisi, dari penggerebakan sarang narkoba di Jalan Karantina Ujung, Lingkungan XI, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Jumat (17/1/2025), ternyata seorang residivis narkoba.
Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Asrama TNI Glugur Hong, Dua Orang Pengedar Ditahan Polisi
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika ML sudah pernah ditahan sejak tahun 2019-2023. Kemudian ML kembali terlibat dan ditahan dalam operasi tersebut.
"ML merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman empat tahun dari vonis enam tahun penjara pada 2019 hingga 2023," ujar Gidion, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1/2025).
ML merupakan satu diantara dua orang yang ditahan dalam penggerebakan itu, yakni pria berinisial RS (37) yang juga seorang pengedar.
Sementara itu, sembilan orang lainnya yang merupakan pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Fokus.
Sebelumnya, Asrama TNI Glugur Hong yang berada di Jalan Karantina Ujung, Lingkungan XI, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan digerebek personel Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB).
Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB ini, personel berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Tonggo-Rohim Pimpin AJI Medan 2025-2028
Empat orang terduga sebagai pengedar narkoba itu adalah, RS (32), ML (43), IHS (52), ketiganya warga Jalan Asrama Hong, Medan sementara DD (46), warga Jalan Prajurit, Gang Askida, Medan.
Sedangkan 7 lainnya yakni MS (31), warga Jalan Linggarjati, Medan, DE (53), warga Jalan HM Said, Medan, SS (35), warga Jalan Pita, Medan, DSS (33), warga Jalan Karantina Ujung, Medan, SR (21), warga Jalan Pita Simpang Gang Pepaya, Medan, AZ (20), warga Jalan Gaharu Gang Berdikari, Medan dan RS (40), warga Jalan Pasar Menteng II, Medan.
(cw7/nusantaraterkini.co)