Nusantaraterkini.co, MADINA - Galian C ilegal di Desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata masih terus beroperasi tanpa mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Madina dan Polsek Linggabayu.
Padahal, galian C ilegal yang diketahui milik oknum berinisial BN alias B ini telah berulang kali mendapat imbauan agar tidak melakukan aktifitas galian C dari sungai batang natal apabila belum mengantongi izin.
Dari keberanian BN alias B yang terus beroperasi, padahal sudah berulang kali mendapat peringatan dari Polsek Linggabayu dan Polres Madina. Warga menduga ada sesuatu hal yang tidak wajar.
Pertanyaan ini disampaikan salah seorang warga, Minggu (25/08/2024) malam via whatsapp kepada wartawan, yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
"Jujur pak, sebenarnya saya merasa heran, mengapa sudah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan, namun pemilik Galian C ilegal itu tidak mendapat tindakan tegas, ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di kecamatan linggabayu ini?," tanyanya.
Ia pun menyampaikan, setiap usai mendapat peringatan dari Polsek Linggabayu dan bahkan langsung dilakukan Kapolsek AKP Marlon Rajagukguk, esoknya aktivitas galian C ilegal itu pun beroperasi lagi tanpa ditindak.
“Atas kejadian begini, kepada siapa lagi warga akan percaya dengan penegakan hukum di Kabupaten Madina ini. “Agak lain memang, ada apa dengan Polres Madina," kesalnya.
Sementara Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini belum juga memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(MRA/Nusantaraterkini.co)