Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empat Terduga Pelaku Curat-Curas Ditangkap Polres Binjai, Satu Masih di Bawah Umur

Polres Binjai menangkap empat terduga pelaku curat-curas, termasuk satu anak di bawah umur. Polisi turut menyita sepeda motor sebagai barang bukti.

Satreskrim Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan (curat-curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 20 hingga 21 September 2026. (Foto: ilustrasi AI)
Satreskrim Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan (curat-curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 20 hingga 21 September 2026. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co,Β  – Satreskrim Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan (curat-curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 20 hingga 21 September 2026.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA alias Anda (20), RK alias Baron alias Alkap (17), DA alias Jimmi (20), dan RAU (21). Salah seorang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas di sejumlah lokasi berbeda di Kota setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA alias Anda diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap MAF (23). Peristiwa itu terjadi di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, pada 13 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.

Pada hari dan tanggal yang sama, RK alias Baron alias Alkap juga diduga melakukan aksi serupa terhadap korban MI (16) di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak. Dalam kejadian tersebut, korban disebut dihadang dan dipukul sebelum sepeda motornya dibawa pelaku.

Sementara itu, DA alias Jimmi diduga mencuri sepeda motor milik DY (23) dengan menggunakan kunci palsu. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada 25 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.

Kasus lainnya melibatkan RAU, yang diduga mencuri sepeda motor milik RA (23) di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, pada 27 November 2025.

Dalam rangkaian penangkapan tersebut, RA alias Anda lebih dulu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (20/9/2026). Polisi turut menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AIM sebagai barang bukti.

Selanjutnya, RK alias Baron alias Alkap ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada Senin (21/9/2026), petugas kembali mengamankan RAU di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa jam kemudian, DA alias Jimmi ditangkap di kawasan Perumahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

β€œPolres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait