Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap jual beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun penjara dugaan jual beli jabatan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun penjara dugaan jual beli jabatan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq
A A

Nusantaraterkini.co, SURABAYA – Mantan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana berupa suap dan gratifikasi terkait serta proyek pembangunan .

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi () Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” kata I Made Yuliadi saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika aset milik Sugiri tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana.

Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim turut menerapkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara.

Sugiri dan JPU Masih Pikir-pikir

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sugiri maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk mengambil keputusan.

Sugiri menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Sugiri seusai persidangan.

Sikap serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Menurutnya, keputusan terkait vonis tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan tim.

“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” kata Arjuna.

Usai persidangan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan kemudian digiring menuju ruang tahanan . Sejumlah orang terlihat memeluk Sugiri, sementara beberapa orang lainnya tampak menangis setelah mendengar putusan.

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Surabaya juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta.

Sementara mantan Direktur Ponorogo Yunus Mahatma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp287 juta.

Agus Pramono menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Yunus Mahatma memilih untuk pikir-pikir.

Berawal dari OTT KPK

Perkara korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni , Agus Pramono, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap adanya rangkaian dugaan suap berkaitan dengan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dan proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Sementara Yunus Mahatma didakwa menerima uang dari pihak swasta Sucipto terkait kepentingan proyek RSUD. Yunus juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono.

Adapun Agus Pramono didakwa menerima bagian uang suap dari Yunus dan Sucipto yang berkaitan dengan kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru