Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap jual beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono.
Nusantaraterkini.co, SURABAYA – Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” kata I Made Yuliadi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika aset milik Sugiri tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana.
Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim turut menerapkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara.
Sugiri dan JPU KPK Masih Pikir-pikir
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sugiri maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk mengambil keputusan.
Sugiri menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Sugiri seusai persidangan.
Sikap serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Menurutnya, keputusan terkait vonis tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan tim.
“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” kata Arjuna.
Usai persidangan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan kemudian digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang terlihat memeluk Sugiri, sementara beberapa orang lainnya tampak menangis setelah mendengar putusan.
Dua Terdakwa Lain Turut Divonis
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta.
Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp287 juta.
Agus Pramono menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Yunus Mahatma memilih untuk pikir-pikir.
Berawal dari OTT KPK
Perkara korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap adanya rangkaian dugaan suap berkaitan dengan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dan proyek pembangunan paviliun rumah sakit.
Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara Yunus Mahatma didakwa menerima uang dari pihak swasta Sucipto terkait kepentingan proyek RSUD. Yunus juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono.
Adapun Agus Pramono didakwa menerima bagian uang suap dari Yunus dan Sucipto yang berkaitan dengan kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan