Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi

OTT di Muratara, Kepala BKPSDM diamankan atas dugaan pemerasan ASN, polisi sita uang Rp5,5 juta sebagai barang bukti.

Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) saat melakukan penyidikan terhadap dua orang saksi di Kantor BKPSDM, Senin (27/4/2026). (foto: polda sumsel)
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) saat melakukan penyidikan terhadap dua orang saksi di Kantor BKPSDM, Senin (27/4/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, MUSI RAWAS UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara berinisial L, dalam Operasi Tangkap Tangan () terkait dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, Senin (27/4/2026).

Tersangka ditangkap di ruang kerjanya sekira pukul 11.30 WIB setelah penyidik mendapati adanya transaksi penyerahan uang dari seorang saksi, dengan total barang bukti uang tunai sebesar Rp5.500.000 yang ditemukan dalam tas tersangka serta dari seorang staf berinisial ZR.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” ujar Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).

AKBP Rendy menjelaskan jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM dan memergoki saksi berinisial V menyerahkan uang kepada L untuk kepentingan ASN berinisial I, di mana staf berinisial ZR diduga berperan sebagai perantara dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan/atau e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat maupun ASN tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan oleh oknum pejabat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah .

Sementara itu, Kabid Humas Polda , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika penindakan tegas ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi integritas birokrasi dan hak-hak ASN dari praktik .

Ia memastikan jika akan menjalankan proses hukum secara profesional serta transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait