Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga

DPR kritik RUU Perampasan Aset, ingatkan negara jangan asal sita harta warga tanpa bukti hukum yang kuat

Bimantoro Wiyono disela-sela Raker Komisi III DPR. (Foto: istimewa)
Bimantoro Wiyono disela-sela Raker Komisi III DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mendapat sorotan tajam dari parlemen. 

Anggota , Bimantoro Wiyono, secara terbuka mengkritik praktik yang dinilai terlalu agresif dalam menyita aset, bahkan sejak tahap awal penyidikan.

Ia menegaskan, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan menjadikan sebagai langkah instan tanpa dasar pembuktian yang kuat.

Menurutnya, kecenderungan aparat menyita harta di awal proses hukum justru berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Baru tahap penyidikan, aset sudah disita. Padahal belum tentu terbukti hasil tindak pidana. Ini bukan hanya terburu-buru, tapi juga berisiko melanggar prinsip kehati-hatian,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).

Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga sarat muatan politis dan berpotensi menjadi alat pembentukan opini publik yang menyesatkan. Aset yang disita kerap langsung diasosiasikan sebagai hasil kejahatan, meski proses peradilan belum berjalan.

“Ini berbahaya. Publik digiring untuk menghakimi sebelum pengadilan memutuskan. Asas praduga tak bersalah bisa runtuh jika praktik seperti ini dibiarkan,” ujarnya.

Bimantoro juga menyoroti lemahnya batasan dalam mekanisme penyitaan yang membuka ruang multitafsir. Tanpa parameter yang tegas, berpotensi hanya didasarkan pada asumsi, bukan pada keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana.

Tak kalah krusial, ia mengkritik absennya mekanisme pemulihan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Dalam banyak kasus, kata dia, aset yang telah disita tidak serta-merta dikembalikan, meski pengadilan tidak membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana.

“Ini persoalan serius. Aset sudah terlanjur terdampak, nilainya bisa turun, reputasi pemilik hancur. Bahkan ada yang ternyata milik keluarga atau pihak lain. Negara tidak boleh lepas tangan,” katanya.

Ia memperingatkan, tanpa pengaturan yang tegas, RUU ini justru berpotensi menjadi legitimasi praktik perampasan yang merugikan masyarakat. Negara, menurutnya, harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam logika ‘kejar aset’ yang mengabaikan perlindungan hak warga.

Karena itu, Bimantoro mendesak agar dirumuskan secara lebih berimbang. Tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah.

“Harus ada keseimbangan. Tegas terhadap pelaku kejahatan, tapi juga melindungi warga. Mekanisme pengembalian aset, rehabilitasi nama baik, hingga kompensasi wajib diatur jelas. Kalau tidak, ini bisa jadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru