DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga
DPR kritik RUU Perampasan Aset, ingatkan negara jangan asal sita harta warga tanpa bukti hukum yang kuat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, secara terbuka mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilai terlalu agresif dalam menyita aset, bahkan sejak tahap awal penyidikan.
Ia menegaskan, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan menjadikan penyitaan aset sebagai langkah instan tanpa dasar pembuktian yang kuat.
Menurutnya, kecenderungan aparat menyita harta di awal proses hukum justru berpotensi melanggar prinsip keadilan.
“Baru tahap penyidikan, aset sudah disita. Padahal belum tentu terbukti hasil tindak pidana. Ini bukan hanya terburu-buru, tapi juga berisiko melanggar prinsip kehati-hatian,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga sarat muatan politis dan berpotensi menjadi alat pembentukan opini publik yang menyesatkan. Aset yang disita kerap langsung diasosiasikan sebagai hasil kejahatan, meski proses peradilan belum berjalan.
“Ini berbahaya. Publik digiring untuk menghakimi sebelum pengadilan memutuskan. Asas praduga tak bersalah bisa runtuh jika praktik seperti ini dibiarkan,” ujarnya.
Bimantoro juga menyoroti lemahnya batasan dalam mekanisme penyitaan yang membuka ruang multitafsir. Tanpa parameter yang tegas, penyitaan aset berpotensi hanya didasarkan pada asumsi, bukan pada keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana.
Tak kalah krusial, ia mengkritik absennya mekanisme pemulihan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Dalam banyak kasus, kata dia, aset yang telah disita tidak serta-merta dikembalikan, meski pengadilan tidak membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana.
“Ini persoalan serius. Aset sudah terlanjur terdampak, nilainya bisa turun, reputasi pemilik hancur. Bahkan ada yang ternyata milik keluarga atau pihak lain. Negara tidak boleh lepas tangan,” katanya.
Ia memperingatkan, tanpa pengaturan yang tegas, RUU ini justru berpotensi menjadi legitimasi praktik perampasan yang merugikan masyarakat. Negara, menurutnya, harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam logika ‘kejar aset’ yang mengabaikan perlindungan hak warga.
Karena itu, Bimantoro mendesak agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara lebih berimbang. Tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah.
“Harus ada keseimbangan. Tegas terhadap pelaku kejahatan, tapi juga melindungi warga. Mekanisme pengembalian aset, rehabilitasi nama baik, hingga kompensasi wajib diatur jelas. Kalau tidak, ini bisa jadi alat kekuasaan,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan