Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Desak Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di UBL Dipecat dan Diproses Pidana

DPR RI desak pemecatan dan proses pidana dosen UBL terduga pelaku kekerasan seksual demi integritas pendidikan

Bagikan:
Lalu Hadrian Irfani di sela-sela Raker Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
Lalu Hadrian Irfani di sela-sela Raker Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X , , mendesak penanganan tegas terhadap kasus dugaan yang melibatkan seorang dosen di .

Ia menilai sanksi penonaktifan tidak cukup dan meminta pelaku dipecat serta diproses secara pidana.

“Pelaku di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain sanksi administratif, ia menegaskan, kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.

“Kasus seperti ini harus diproses secara hukum. Korban juga harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lalu Hadrian juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi () di kampus tersebut.

Ia menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

“Ini sangat ironis. Seharusnya anggota berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan justru menjadi pelaku,” katanya.

Ia pun mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku.

“Pihak kampus harus terbuka. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya serta mendorong korban untuk berani bersuara.

“Kepolisian harus mengusut tuntas. Kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor , Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait