DPR Desak Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di UBL Dipecat dan Diproses Pidana
DPR RI desak pemecatan dan proses pidana dosen UBL terduga pelaku kekerasan seksual demi integritas pendidikan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak penanganan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Budi Luhur.
Ia menilai sanksi penonaktifan tidak cukup dan meminta pelaku dipecat serta diproses secara pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain sanksi administratif, ia menegaskan, kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus diproses secara hukum. Korban juga harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lalu Hadrian juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut.
Ia menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis. Seharusnya anggota Satgas PPKPT berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan justru menjadi pelaku,” katanya.
Ia pun mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya serta mendorong korban untuk berani bersuara.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALDemi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran Nekat Todong Penghuni Indekos
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
SUMSELProgram Minggu Kasih, Kapolda Sumsel Serap Aspirasi Jemaat Gereja HKBP dan Serahkan Sarana Kontak Pengaduan
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
SUMSELLRT Sumsel Sedot APBN Rp300 Miliar per Tahun, Gubernur Sebut ‘Wajar’
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALDarurat Kemanusiaan, 70.000 Tenda Pengungsi di Gaza Terendam Banjir Ekstrem
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTKA Sribilah Utama Berhenti di Stasiun Lima Puluh dan Perbaungan Mulai 1 Desember 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELIntegrasi Pelabuhan Tanjung Carat dan Boom Baru Jangan Saling Mematikan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAHelikopter Water Bombing BNPB Jatuh di Sungai Barito, Seluruh Kru Selamat
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
OLAHRAGAManchester City Telan Tiga Kekalahan Beruntun, Enzo Maresca Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALPresiden Israel Tunjuk Saingan Netanyahu Bentuk Pemerintahan Baru
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan