Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ditjen Imigrasi Resmi Cekal Mantan Jampidsus dan Seorang Pihak Swasta

Ditjen Imigrasi resmi mencekal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto atas permintaan Polda Metro Jaya untuk mendukung proses penyidikan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebutkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah, beserta seorang warga sipil Don Ritto, Minggu (12/7/2026).(foto: istimewa)
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebutkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah, beserta seorang warga sipil Don Ritto, Minggu (12/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Langkah tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas dengan menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa, , beserta seorang warga sipil . Keputusan administratif ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026). 

Otoritas keimigrasian bergerak cepat merespons permohonan tertulis yang dilayangkan oleh korps kepolisian guna memperlancar proses penyelidikan yang sedang berjalan.

​Pihak berwenang memastikan bahwa pembatasan ruang gerak lintas negara ini didasarkan pada dokumen hukum formal yang sah dari Korps Bhayangkara. 

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ucapnya melalui pesan singkat. 

Kebijakan isolasi ruang gerak internasional ini bakal diberlakukan selama hampir tiga pekan ke depan, dengan opsi perpanjangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan demi kelancaran penyidikan. Pihak imigrasi menegaskan posisinya untuk selalu kooperatif dengan instansi penegak hukum lain demi tegaknya supremasi hukum di tanah air.

Plt Jampidsus 

​Di sisi lain, tongkat estafet kepemimpinan di Gedung Bundar kini dipegang oleh selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Ia mengungkapkan instruksi khusus dari Jaksa Agung agar penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi dan menjunjung tinggi objektivitas hukum, termasuk tiga klaster kasus besar yang menyeret nama pendahulunya tersebut. 

"Pesan Jaksa Agung ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Rudi Margono kepada wartawan di gedung , Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

​Rudi menuturkan, penunjukan dirinya dilakukan secara mendadak pada waktu sepertiga malam terakhir. "Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," jelasnya. 

Agenda terdekat yang akan dilakukan manajemen baru ini adalah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berkas-berkas perkara krusial. Selain berfokus pada pembuktian unsur pidana, pihaknya juga memprioritaskan pengembalian kerugian finansial negara secara maksimal melalui instrumen pemulihan aset.

Belum Ditahan

​Mengenai status hukum dari , suksesornya tersebut membenarkan, yang bersangkutan telah menyandang status sebagai tersangka pasca-gelar perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kendati demikian, aparat kepolisian belum menjebloskan yang bersangkutan ke dalam sel tahanan.

 "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," jelas Rudi.

​Terkait kelangsungan kariernya sebagai abdi negara, Febrie dilaporkan telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis. Namun, pemutusan hubungan kerja tersebut masih menunggu surat keputusan resmi dari Kepala Negara. 

"Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.

berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi yang intensif dengan penyidik kepolisian, termasuk melakukan bedah perkara bersama guna meneliti keabsahan alat bukti.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan, pusaran kasus yang kini tengah didalami meliputi serta pencucian uang pada sektor pertambangan batu bara, pengelolaan dana proteksi purnawira ASABRI, serta tata niaga di Krakatau Steel. Penyidik kepolisian juga telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor, dengan mengamankan aset berharga berupa logam mulia serta tumpukan mata uang asing bernilai fantastis.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru