Cerita Pria Paruh Baya yang Lecehkan Teman Anaknya Berujung di Kantor Polisi
Seorang pria paru baya berinisial SG (54) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Bondowoso.
nusantaraterkini.co, BONDOWOSO - Seorang pria paru baya berinisial SG (54) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Bondowoso.
SG yang merupakan warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ini terjerat kasus pelecehan seksual.
Korban merupakan wanita berusia 18 tahun, yang tak lain merupakan teman anak pelaku. Korban tinggal tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga : Longsor Desa Telagah Berasal dari TNGL: Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui kasat Reskrim, AKP Roni Ismullah S mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa (21/1/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi saat itu korban datang ke rumah pelaku. Kebetulan anak pelaku dan korban berteman," ujar Roni, Minggu (26/1/2025).
Saat di rumah, lanjut Roni, korban bersama anak pelaku masuk ke dalam kamar tidur untuk rebahan sambil bermain handphone (Hp).
Baca Juga : Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi, Polisi Tangkap Pelaku Siswi SMA
Selang beberapa saat, lanjut Roni, anak pelaku keluar kamar untuk menjemput ibunya. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan membelai rambut korban sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri korban.
"Usai kejadian itu, pelaku langsung bergegas menuju dapur, sementara korban duduk di ruang tamu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bondowoso,” kata AKP Roni.
Atas laporan korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SG atas dugaan kasus pelecehan.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 potong jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah dan 1 potong celana dalam warna hitam," jelas Roni.
“Pelaku SG kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana," tutup AKP Roni.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·2 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan