Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cerita Pria Paruh Baya yang Lecehkan Teman Anaknya Berujung di Kantor Polisi

Seorang pria paru baya berinisial SG (54) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Bondowoso.

Bagikan:
Pelaku pelecehan seksual saat diamankan ke Mapolres Bondowoso. (Foto: Doc Humas Polres Bondowoso).
Pelaku pelecehan seksual saat diamankan ke Mapolres Bondowoso. (Foto: Doc Humas Polres Bondowoso).
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berinisial SG (54) terpaksa harus berurusan dengan pihak Bondowoso.

SG yang merupakan warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ini .

merupakan wanita berusia 18 tahun, yang tak lain merupakan teman anak . Korban tinggal tak jauh dari rumah korban.

Baca Juga : Longsor Desa Telagah Berasal dari TNGL: Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Kapolres , AKBP Harto Agung Cahyono melalui kasat Reskrim, AKP Roni Ismullah S mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa (21/1/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi saat itu datang ke rumah . Kebetulan anak pelaku dan korban berteman," ujar Roni, Minggu (26/1/2025).

Saat di rumah, lanjut Roni, korban bersama anak pelaku masuk ke dalam kamar tidur untuk rebahan sambil bermain handphone (Hp).

Baca Juga : Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi, Polisi Tangkap Pelaku Siswi SMA

Selang beberapa saat, lanjut Roni, anak pelaku keluar kamar untuk menjemput ibunya. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan membelai rambut korban sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri korban.

"Usai kejadian itu, pelaku langsung bergegas menuju dapur, sementara korban duduk di ruang tamu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bondowoso,” kata AKP Roni.

Atas laporan korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SG atas dugaan kasus pelecehan.

"Kami juga mengamankan barang bukti 1 potong jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah dan 1 potong celana dalam warna hitam," jelas Roni.

“Pelaku SG kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana," tutup AKP Roni.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait