Cegah Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Palembang Edukasi Penumpang
Cegah Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Palembang Edukasi Penumpang
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menggandeng Komunitas Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan untuk memperkuat edukasi pencegahan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Kertapati hingga di dalam perjalanan KA Rajabasa dan KA Bukit Serelo pada, Sabtu (4/7/2026).
Langkah sosialisasi massal ini digencarkan guna meningkatkan kewaspadaan publik serta menjamin ruang transportasi massal yang aman serta bebas dari segala bentuk kejahatan seksual.
"KAI memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan kesadaran seluruh pelanggan agar berani menolak, melaporkan, dan bersama-sama mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api," ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/7/2026).
Aida menjelaskan jika muatan edukasi yang diberikan menyasar pengenalan bentuk kekerasan seksual fisik maupun nonfisik beserta panduan taktis bagi penumpang jika menghadapi situasi darurat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk berani menegur pelaku, berteriak demi memancing atensi sekitar, segera menjauh ke area aman, serta mengamankan bukti digital berupa dokumentasi visual lengkap dengan detail waktu kejadian.
"Kampanye ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga membangun kepedulian bersama bahwa pelecehan seksual bukanlah hal yang dapat ditoleransi,” katanya.
Selain membagikan informasi, pihak manajemen turut menggalang aksi penandatanganan petisi penolakan kekerasan seksual bersama para pengguna jasa sebagai simbol perlawanan kolektif di ruang publik.
“Dukungan pelanggan melalui penandatanganan petisi menjadi bukti bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab kita bersama," lanjutnya.
Bagi korban atau saksi mata yang melihat indikasi kecurangan tersebut, KAI menyediakan pos pelaporan cepat melalui kondektur aktif, petugas Polsuska, nomor layanan Contact Center 121, maupun via pesan digital WhatsApp resmi.
Manajemen memastikan setiap aduan yang masuk akan direspons secara instan dengan mengedepankan asas perlindungan psikologis dan hukum bagi pihak korban.
Dari aspek hukum, pelanggar dapat diseret menggunakan jeratan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain sanksi internal berupa pemblokiran identitas dari layanan pemesanan tiket kereta.
"KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku pelecehan seksual. Kami ingin memastikan kereta api menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pelanggan," tutupnya.
(Tia/Nusantataterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·20 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan