Nusantaraterkini.co, Jakarta - Tata cara mencoblos yang benar agar surat suara dianggap sah pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024, lengkap dengan larangan yang harus dihindari.
Hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih maka dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Perlu diketahui, pada Pilkada 2024 ini masyarakat akan memilih kepala daerah di wilayah masing-masing yang meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian untuk melakukan pencoblosan setiap calon kepala daerah maka para pemilih perlu mengetahui ketentuan penting berikut.
Salah satunya yaitu, tentang tata cara mencoblos yang benar agar surat suara Pilkada 2024 dianggap sah. Agar surat suara yang pemilih coblos dinyatakan sah maka perlu memperhatikan beberapa hal.
Surat Suara Pilkada yang Sah
Melansir dari Indonesiabaik.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
Pertama, setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Kedua, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah: nomor urut, foto, nama salah satu dari pasangan calon tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
Tata Cara Mencoblos yang Benar
1. Datang ke TPS dengan Membawa Dokumen Syarat Memilih
-Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap): Membawa KTP elektronik atau surat keterangan, serta Form Model C
-Pemberitahuan (surat undangan mencoblos).
-Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Membawa KTP elektronik atau surat keterangan, serta Form Model A-Surat Pindah Memilih.
-Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus): Cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan sesuai wilayah TPS setempat.
2. Periksa Dokumen di Daftar Pemilih
Pemilih menunjukkan dokumen yang dibawa kepada petug
3. Isi Daftar Hadir
Setelah dokumen diverifikasi, pemilih mengisi daftar hadir dan menunggu giliran hingga Ketua KPPS memanggil sesuai urutan untuk menerima surat suara.
4. Periksa Surat Suara
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos.
5. Lakukan Pencoblosan di Bilik Suara
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan untuk mencoblos surat suara. Agar suara sah, perhatikan panduan berikut:
Coblos satu kali pada bagian nomor, nama, atau foto pasangan calon.
Pastikan mencoblos di dalam kotak gambar pasangan calon.
6. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Lipat kembali surat suara dengan rapi, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai arahan petugas.
7. Celupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, celupkan salah satu jari ke dalam tinta yang disediakan oleh petugas TPS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan partisipasi Anda dalam pemilu berjalan dengan benar dan sah. Selamat menggunakan hak suara Anda!
Larangan saat Mencoblos
1. Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara
2. Kampanye atau mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu
3. Mendokumentasikan atau mempublikasikan pilihan di media social
4. Membubuhkan tulisan, mencoret atau merusak surat suara
Perlu dicatat, bagi pemilih yang tercatat di DPT maka dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat, pemilih DPTb dapat memilih pada pukul 11.00-13.00 waktu setempat dan untuk pemilih DPK mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(nusantaraterkini.co/win)