Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Kamar Mandi Vila Disulap Jadi Pabrik Party Drug

BNN mengungkap laboratorium rahasia narkoba mephedrone jaringan Rusia di vila Gianyar, Bali. Dua WN Rusia ditangkap dengan barang bukti hampir 8 kg.

Sindikat Rusia membuat 'party drug' di sebuah villa di Gianyar, Bali. (dok. Istimewa)
Sindikat Rusia membuat 'party drug' di sebuah villa di Gianyar, Bali. (dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, GIANYAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone yang dikendalikan jaringan asal Rusia di Bali. Para pelaku bahkan memanfaatkan kamar mandi vila sebagai tempat produksi narkoba yang dikenal sebagai “party drug”.

Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali, petugas menangkap dua warga negara Rusia berinisial NT alias KK dan ST. Keduanya diamankan di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (5/3/2026).

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan proses produksi narkoba tersebut dilakukan pada malam hari agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA. Pelaku NT tidak menetap di vila tersebut, melainkan hanya datang saat proses produksi dan tinggal di vila atau homestay lain untuk beristirahat,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Mephedrone sendiri merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen yang kuat sehingga kerap disebut sebagai designer drug atau party drug.

Penggunaan mephedrone dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini memperoleh sebagian bahan baku dari Tiongkok. Setelah seluruh bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT memproduksi narkoba tersebut di kamar mandi vila.

Modus ini dipilih agar limbah produksi dapat langsung dibuang melalui saluran kamar mandi sehingga tidak mudah terdeteksi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan seberat sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 7.894 gram atau hampir 8 kilogram.

Selain narkotika siap edar, petugas juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku produksi berupa padatan sekitar 2.600 gram serta cairan sebanyak 219.780 mililiter yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone.

Bahan-bahan tersebut ditemukan baik di dalam vila maupun di sebuah mobil yang digunakan para pelaku.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk produksi clandestine lab, di antaranya timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, serta alat pengaduk kimia magnetic stirrer.

“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan hasilnya terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” jelas Suyudi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui setelah sekitar satu bulan beroperasi, tersangka NT juga menyewa beberapa vila lain seperti Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana untuk dijadikan lokasi penerimaan paket bahan baku.

Vila tersebut ditempati oleh tersangka ST selama sekitar dua bulan untuk menerima kiriman alat dan bahan.

“Setelah paket diterima oleh ST, barang kemudian diserahkan kepada NT dengan metode dead drop atau sistem tempel untuk kemudian dikumpulkan di Villa Lavana,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru