Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bingung Validasi NIK Jadi NPWP? Begini Caranya

Pada 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK jadi NPWP

Bagikan:
Foto: Online-Pajak.com
Foto: Online-Pajak.com
A A

Nusantaraterkini.co - Pada 14 Juli 2022, (DJP) Kementerian Keuangan () secara bertahap mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan () jadi ().

Dalam ketentuannya, diberlakukan 3 format baru , sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

Yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi adalah masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. 

  • Wajib Pajak Badan

Pemilik NPWP wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, juga warga negara asing (WNA) turut menggunakan NPWP dengan format 16 digit. 

  • Wajib Pajak Cabang

Wajib pajak ini akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 

Rencananya, format baru ini akan segera digunakan secara serentak pada 1 Juli 2024. Segala layanan DJP dan kepentingan administrasi pihak lain mewajibkan NPWP sebagai syaratnya.

(DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 84,02% atau 61.516.178 Nomor Induk Kependudukan () sebagai (NPWP). 

Artinya masih ada sekitar 11,69 juta NIK yang belum validasi jadi NPWP.

"Posisi terakhir pemadaman NIK sampai hari ini sudah 61.516.178 atau 84,02% dari keseluruhan 73,2 juta. Jadi sekarang menurun tinggal 11,69 juta (NIK) lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Rabu, (28/2/2024).

Dilansir dari detikcom, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku 1 Juli 2024 mendatang. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pelaksanaannya sudah ditunda dari semula 1 Januari 2024.

Penerapan ditunda dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Wanita yang akrab disapa Ewie ini, optimis keduanya bisa terealisasi pada Juli 2024.

"Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan 2024 sehingga ikut disesuaikan jadi pertengahan 2024. Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun, Juli," ucap Ewie.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.
  2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
  3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
  4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
  5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
  6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
  7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Sebagai informasi, tujuan dari perubahan NIK jadi NPWP ini, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja.

Penggunaan NIK jadi NPWP ini diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. 

Selain itu, pemerintah juga lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi. 

Tertuang dalam UU Perpajakan, bahwa wajib pajak pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Apabila penghasilannya di bawah angka tersebut, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru